Nikah Massal Rangkaian HUT Ke-192 Kota Kendari Akan Dikenakan Biaya

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 03 Apr 2023
  • 2379 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Nikah massal yang rencananya bakal dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-192 kota akan dikenakan biaya.

Untuk kisaran biaya yang harus dipenuhi oleh calon peserta nikah massal itu sebesar Rp255 ribu.
Hal itu merupakan salah satu hasil keputusan dalam rapat yang dilaksanakan oleh Pemkot Kendari, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, Lurah, dan Camat, di Balai Kota Kendari, Senin (3/4/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan dalam rapat tersebut, mereka mengambil kesimpulan bahwa ada biaya yang harus dibayarkan kepada negara sebagai konsekuensi dari nikah massal tersebut.

"Dari penjelasan teman-teman pengadilan agama ada aturan yang mengharuskan pembayaran, karena masuk dalam pendapatan negara bukan pajak," ungkapnya.

"Kami masih berusaha agar kegiatan ini bisa dilakukan secara gratis. Kami ingin melaporkan dahulu hasil rapat ini kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, tapi kalau lihat dari rapat tadi sepertinya tidak bisa gratis," sambungnya.

Ditempat sama, Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, Safar menjelaskan karena program ini murni dari program Pemkot Kendari sehingga tidak ada anggaran dari negara. 

Bahkan pihaknya bersama pemkot bakal melakukan usaha swadaya untuk menutupi sebagian besar biaya yang ditimbulkan.

"Kami coba masukan kegiatan ini dalam program prodeo (nikah gratis) yang kami punya, tetapi kuotanya terbatas," katanya.

Menurutnya, program nikah massal yang sudah diumumkan oleh para camat kepada masyarakat di Kendari merupakan program prodeo yang menjadi ranah pengadilan agama. Tetapi pihak pengadilan agama tidak bisa memberlakukan program itu untuk seluruh peserta yang nantinya ikut kegiatan itu.

"Setelah mendapat konfirmasi dari para camat, kami jelaskan bahwa kami tidak dapat memberlakukan program prodeo itu untuk seluruh peserta. Program prodeo itu hanya untuk masyarakat yang tidak mampu, itupun dalam jumlah yang terbatas," jelasnya.

Sementara itu, Panitia Teknis Nikah Massal, Iswanto mengatakan hingga saat sebanyak 48 pasangan calon peserta yang telah mendaftar, yang tersebar diseluruh wilayah di Kota Kendari.                         

Kemudian untuk batasan pendaftaran rencananya hingga pertengahan April 2023.
Selanjutnya, pihak Dukcapil Kota Kendari bakal melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat terkait program ini. Sasaran utama yang menjadi target adalah keluarga-keluarga yang telah terikat pernikahan tetapi belum memiliki buku nikah. 

"Kami juga akan sosialisasikan soal biaya yang akan timbul. Sebenarnya biaya yang harus dibayarkan ini sudah lebih rendah dari biaya di luar program nikah massal ini. Kalau nikah biasa itu yang harus dibayar sekira Rp500 ribu, melalui program ini kan hanya Rp255 ribu," bebernya.

Ia juga menyampaikan, walaupun nantinya ada masyarakat yang mendapatkan program prodeo dari pengadilan agama, kemungkinan hanya akan ada sekiranya 13 orang yang bisa diakomodir. 

"Itupun dia juga harus menunjukan bukti bahwa dia tidak mampu," pungkas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari ini. (A)