MUI Sultra Imbau Masyarakat Muslim Bayar Zakat Lebih Awal

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 24 Mar 2023
  • 2667 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Masyarakat muslim  di imbau membayar zakat lebih awal di bulan Ramadhan. 

Imbauan tersebut disampaikan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Gaffar melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (23/3/2023). 

Ia mengatakan selama bulan Ramadhan umat muslim memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah, zakat mal bagi yang berkewajiban. Termasuk zakat profesi bagi yang memiliki profesi. 

Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang wajib diberikan setiap orang baik laki-laki maupun perempuan muslim setahun sekali pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. 

"Jangan sampai kita selalu mencari rezeki dan meminta rezeki dari Allah subhanahu wa ta'ala, tetapi kewajiban yang diberikan Allah kepada kita dalam bentuk zakat kita tidak tunaikan dan mala melalaikannya," ungkapnya.

Besaran zakat fitrah sendiri dibayarkan sesuai dengan makanan dalam hal ini beras yang dikonsumsi sehari-hari. 

Seperti besaran zakat fitrah 2022 lalu, beras Kualitas Terbaik/Premium Pandan Wangi dan sejenisnya, Rp37 ribu atau 3,5 liter per jiwa. 

Beras Kepala dan sejenisnya Rp33 ribu atau 3,5 liter per jiwa. 

Beras Ciliwung dan sejenisnya Rp30 ribu atau 3,5 liter per jiwa. Beras Dolog Rp27 ribu atau 3,5 liter per jiwa. 

Non beras seperti sagu/jagung/ubi Rp20 ribu atau 3,5 liter per jiwa. 

Untuk zakat mal dibayarkan sesuai dengan harta pribadi tapi secara umum zakat mal itu 2,5 persen dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun, 

Sama dengan zakat mal, zakat profesi yang harus dikeluarkan juga sebesar 2,5 persen dari total jumlah harta penghasilan yang mencapai nishab dan sudah mencapai haul. 

Sementara itu, Kepala Baznas Kota Kendari Amri Natsir mengatakan besaran zakat fitrah untuk 2023 ini masih menunggu hasil rapat penetapan zakat, sebab besaran zakat akan disesuaikan dengan harga bahan pokok saat ini. 

"Kami masih menunggu jadwal (rapat penetapan) dari Bagian Kesejahteraan (Kesra) Kota Kendari," bebernya. (B)