Mucikari di Kendari Ditangkap Polisi Usai Tawarkan Dua Gadis Melalui Aplikasi

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 22 Jun 2023
  • 3540 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Tim Satuan Tugas (Sattgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan satu orang mucikari. 

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kombes Syahrir Hanafi mengungkapkan, seorang pria inisial AR (22) terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai mucikari. 

"AR ditangkap di Hotel Mulya In yang beralamat di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada 21 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 Wita," ujarnya, Kamis (22/6/2023).  

Kombes Syahrir Hanafi mengungkapkan, bahwa tersangka AR menawarkan kedua perempuan berinisial T (19) dan I (20) lewat aplikasi Michat. 

"Kedua perempuan tersebut ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp. 500 ribu. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100 ribu," jelasnya. 

Atas perbuatannya, AR disangkakan di dengan pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (C)