Maling Motor di Kecamatan Kendari Barat Dibekuk Polisi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 16 Nov 2023
  • 2923 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang pria bernama Edwin (34) diamankan tim gabung Polresta Kendari, sekitar pukul 01.20 WITA, pada Kamis (16/11/2023). 

Pria ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga  telah melakukan tindak pidana pencurian motor di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, sekitar pukul 09.40 WITA, pada Kamis (2/11/2023). 

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban sedang memarkirkan kendaraannya di samping Toko Sinar Kencana lalu meninggalkannya dalam keadaan stirnya terkunci. 

"Korban pulang ke rumahnya di Jl. P. Diponegoro, memarkir sepeda motornya di samping Toko Sinar Kencana (mengunci stir)," ujarnya. 

Namun pada saat korban kembali ke tempat kejadian perkara untuk menggunakan motor tersebut, ia terkejut karena sudah tidak mendapati sepeda motornya parkiran tadi. 

Kata dia, saat pelaku dibekuk terdapat beberapa barang bukti yang ikut diamankan yang diduga diperoleh dari TKP lain. 

"1 unit motor Fino  warna Grey NoRa MH3SE33DOPJ369091 NoSin E3R2E-3435715, 1  unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, NoRa MH3SE8860JJ162376 dan NoSin E3R2E-2161454, 1 unit Komputer merek HP warna putih, 1 unit keyboard warna putih, 1 Mouse warna putih dan 1 unit Printer warna hitam," ungkapnya. 

Sehingga untuk sementara kasus ini sementara dikembangkan dan untuk saat ini pelaku telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (C)