- Advertorial
- 6 jam yang lalu
Mahasiswa KKN-P Fakultas Hukum Unsultra Sosialisasi Penerapan Restorative Justice kepada Warga Binaan dan Masyarakat
- Reporter: La Niati
- Editor: Dul
- 26 Jan 2023
- 2598 Kali Dibaca

Mahasiswa KKN-P Fakultas Hukum Unsultra saat sosialisasi penerapan Restorative Justice di masyarakat, Foto: Ist
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Sulawesi Tenggara, saat ini sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Profesi, (KKN-P) ke XLV, mulai dari tanggal 12 Januari 2023 hingga tanggal 20 Februari 2023 mendatang.
Menurut Dosen Pembimbing Kelompok C KKN-P, Hijriani, SH.,MH, jika KKN-P kali ini berbeda dengan KKN sebelumnya, sebab berdasarkan kebijakan serta arahan dari Rektor Unsultra, bahwa
guna mengimplementasikan Program Kampus Merdeka Belajar, mahasiswa dan dosen diwajibkan turun dan terjun langsung di dalam masyarakat untuk berbagi pengetahuan.
“Ini sebagai bentuk pengabdian kami kepada masyarakat, jadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara mengadakan penyuluhan hukum dan sosialisasi hukum,”jelasnya.
Dengan mengambil tema “Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Hukum di Masyarakat”, kegiatan KKN-P kali ini, Menurut Hijriani, SH.MH, adalah sebagai upaya memberikan pemahaman hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara musyawarah atau kekeluargaan yang berpihak kepada korban, namun melibatkan seluruh pihak yang berkonflik secara hukum.
"Jadi Restorative Justice (keadilan restoratif) ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian hukum terhadap tindak pidana ringan yang melibatkan korban, pelaku serta elemen masyarakat demi terpenuhinya rasa keadilan," ujarnya, Kamis (26/1/2023).