Lagi, Ayah Cabuli Anak Kandung Dengan Dalih Kesepian Ditinggal Istri

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 12 Okt 2023
  • 2914 Kali Dibaca

BUTON TENGAH, KERATONNEWS.CO.ID - Entah apa yang ada dalam benak Seorang ayah LB (39) seorang nelayan yang tega mencabuli 2 anak kandungnya. Peristiwa memalukan ini terjadi di Kelurahan Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah.

Informasi dari kasat reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton, Pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar jam 15.13 wita telah datang di Polres Buton Tengah seorang perempuan yang melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/X/2023/SPKT/POLRES BUTON TENGAH/POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 12 Oktober 2023
Pelapor SR (19) seorang pelajar yang juga kakak korban menceritakan waktu kejadian Hari Minggu  8 Oktober 2023 jam 12.00 wita di Kel. Lakorua, Kec. Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa ini dialami oleh 2 korban Mawar (12l dan Melati (9) keduanya masih duduk di bangku SD.

"Kedua korban datang ke Polres Buteng Pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar jam 12.15 wita kedua korban yang masih menggunakan seragam sekolah SD didampingi oleh suami dari bibi korban yang melaporkan pelaku tentang kekerasan yang dialami oleh kedua korban," kata Sunarton.

Kemudian personil Polsek Mawasangka Tengah bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buton Tengah melakukan interogasi terhadap kedua korban. 

Dalam keterangannya korban mengakui bahwa ayah mereka telah melakukan kekerasan terhadap korban setiap hari dan melakukan pencabulan terhadap kedua korban. 

Berawal dari keterangan kedua korban tersebut, tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Personil Polsek Mawasangka Tengah langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Mawasnagka Tengah. 

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak pelaku yang masih dibawah umur dengan alasan mabuk dan khilaf. 

Selanjutnya pelaku dibawa di Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan yang lebih mendalam terkait tindak pidana yang telah ia lakukan. 

Sementara kedua korban yang didampingi oleh kedua saudaranya dibawa ke Polres Buton Tengah pula untuk kepentingan pelaporan dan pemeriksaan. 

"Dalam proses pemeriksaan korban mengaku sudah beberapa kali ayah mereka melakukan pencabulan terhadap kedua korban namun setelah dicabuli ayah korban mengatakan kepada kedua korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain," lanjut Iptu Sunarton.

Tidak tahan dengan perlakuan ayah korban kepada kedua korban, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada saudara perempuannya namun saudara perempuannya tidak berani juga untuk bertindak karena pelaku merupakan ayah kandung mereka. 

Sehingga kedua korban mendatangi rumah bibi korban dan meminta kepada suami dari bibi korban untuk ditemani ke Polsek Mawasangka Tengah untuk melaporkan ayah mereka. 

Dari keterangan pelaku mengakui bahwa ia melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya pada saat pelaku mabuk dan pelaku juga merasa kesepian karena istri pelaku yang tidak lain ibu dari kedua korban sudah meninggal dunia kurang lebih 7 tahun yang lalu. 

Nurlinda, seorang mahasiswa di Baubau mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur harus menjadi perhatian serius. Apalagi ini menyangkut masa depan generasi bangsa.

"Semua pihak harus melawan tindak kekerasan seksual pada anak. Utamanya orang tua. Ini malah pelakunya sendiri adalah orang tua kandung. Sangat miris dan ini harus ditindak tegas," katanya.

Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah.

Untuk pelaku dipersangkakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (C)