Korem 143 HO Gagalkan Penyeludupan Puluhan Jerigen BBM di PT. Panca Logam Makmur

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 05 Agu 2023
  • 2396 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - PT Panca Logam Makmur (PLM) yang beroperasi di Kabupaten Bombana diduga menggunakan solar subsidi dalam melakukan produksi tambang emas. 

Hal itu terbukti dari penggagalan puluhan jergen yang berisi solar subsidi  oleh Satuan TNI Korem 143 HO pada Sabtu (5/8/2023).

Penangkapan itu bermula ketika ada laporan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bombana bahwa perusahaan itu kembali menerima suplai BBM subsidi jenis solar dari warga.

Warga inisial A yang ditangkap oleh satuan TNI Korem 143 HO saat membawa puluhan solar subsidi membenarkan bahwa dirinya menyuplai solar di PT. PLM melalui mama M yang bekerja di perusahaan tersebut. 

"Hampir setiap hari kita antar solar. Kadang 25, 24, 23 yang ukuran 31 liter," bebernya.

Ia mulai menjalani rutinitasnya dalam hal ini membawa solar subsidi sejak tahun 2019 lalu. 
"Kita mengambil solar di SPBU. Perjerigen kita beli 225 ribu dan kita jual di perusahaan 320 ribu," bebernya.

Ia mengaku tidak mengetahui kalau perbuatannya adalah pelanggaran, karena di SPBU dan PT PLM ada oknum Polres Bombana yang melakukan pengamanan. 

"Kita sudah kenal-kenal, karena kita kerja seperti itu tidak boleh pelit," tandasnya.

Sementara itu, Intel Korem 143 HO, Sertu Acup Siregar pihaknya menerima aduan masyarakat dan meminta TNI untuk melakukan sweeping serta penangkapan terkait maraknya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diduga diback up oleh oknum kepolisian Polres Bombana.

Atas dasar itu, Korem 143 HO mengeluarkan Surat Perintah Tugas terhadap dirinya untuk turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. 

"Setelah menerima sprint itu saya ke Bombana. Kemudian usai menerima informasi dari beberapa warga setempat saya langsung ke SPBU Lameroro melakukan pengintaian," ungkapnya.

Karena di SBPU itu merupakan lokasi warga melakukan antrian solar. Setelah itu dikumpul di jerigen kemudian diantar di PT. PLM. 

"Dari SPBU saya langsung ke perusahaan. Setelah beberapa jam menunggu alhasil tepat pukul 09.00 WITa saya melakukan penangkapan terhadap warga yang mengantar solar di perusahaan tambang emas itu," ungkapnya.

"Saya amankan di Desa Wubumbangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dan saya amankan barang bukti berupa solar 24 jerigen dan dua orang warga," tambahnya.

Selanjutnya barang bukti dan warga tersebut di bawa di Korem 143 HO untuk dilakukan BAP dalam rangka menyelesaikan tugasnya. Kemudian di bawa di Polda Sultra untuk diproses hukum. 

"Yang melakukan proses hukum adalah kepolisian sehingga saya bawa di Polda Sultra," tutupnya. (B)