Kejati Sultra Sita Rumah dan Mobil Windu Aji

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 07 Agu 2023
  • 2653 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penyitaan rumah dan mobil pemilik PT Lawu Agung Maining (LAM), Windu Aji. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, penyitaan ini dilakukan di Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (4/8/2023). 

"Penyidik melakukan penyitaan 1 unit rumah milik tersangka Windu Aji yang terletak di Bekasi dan 1  unit mobil Honda Accord milik PT. LAM yang dikuasai oleh tersangka Glen dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pertambangan nikel," ujarnya. 

Di mana saat penyitaan penyidik Kejati Sultra melakukan penempelan pemberitahuan informasi bahwa rumah tersebut telah disegel. 

Untuk informasi kapan mobil yang disita ini dibawa ke Kendari, dirinya belum bisa memberikan jawaban. 

"Kalau ada perkembangan, dikabari ya," katanya. 

Diketahui, sebelumnya Windu Aji ini ditetapkan  sebagai tersangka bersama Pelaksana Lapangan PT LAM soal kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Kejati Sultra. 

Di mana kasus ini dilakukan dengan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. ANTAM, Perusda dan PT. LAM yang terjadi pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dengan cara mengangkut/menjual ore nikel hasil KSO menggunakan dokumen RKAB milik PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa perusahaan lain.

Saat ini Windu Aji Bersama Glen telah diamankan di Rutan Kendari untuk dilakukannya penahanan selama 21. (C)