Kadishut Sultra Buka Workshop Penyusunan Rencana FOLU Net Sink 2030

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 13 Mar 2023
  • 2594 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sahid membuka acara Workshop Penyusunan Rencana Sub Nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Indonesia's FOLU Net- Sink 2030 itu diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di salah satu hotel di Kendari, Kamis (9/3/2023).

Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid mengatakan FOLU Net Sink 2030 merupakan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjamin tercapainya Paris Agreement (PA) dengan mendorong tercapainya target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 140 juta ton CO2e pada tahun 2030.

"Kita semua para pihak khusus di Provinsi Sulawesi Tenggara baik unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, swasta dan seluruh komponen masyarakat, harus bahu membahu mensukseskan pencapaian komitmen tersebut," ungkapnya.

Kata dia, sosialisasi ini merupakan wujud kebersamaan pemerintah pusat  dan daerah untuk penurunan emisi gas rumah kaca, yang telah ditetapkan secara  nasional yang ditindaklanjuti dengan untuk lebih mematangkan rencana kerja Sub Nasional yang akan disusun kegiatannya.

“Pada kesempatan kali saya mengharapkan peran aktif seluruh peserta untuk kelancaran dan keberhasilan kegiatan kita hari ini dapat menghasilkan kerangka kerja yang matang, masukan data-data informasi yang lengkap serta indentifikasi potensi peluang dan hambatan. Akan dikembangkan  menjadi sub atau rumusan  konkret dan worshop-worshop berikutnya sehingga  hasil akhir  berupa perencanaan kerja FOLU Net Sink 2030 sub nasional dapat tesusun dengan baik," katanya.



Ia juga menyampaikan mengenai isu strategis terdiri dari 4 yakni penetapan kawasan hutan 100% 2023 sudah di-launcing oleh Menteri LHK, anggaran sektor kehutanan di daerah sangat rendah sehingga tidak mencukupi untuk melakukan pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap kawasan hutan. 

Kemudian petugas pengamanan hutan yang dimiliki Dinas Kehutanan terbatas, dan yang terakhir diperlukan peningkatan pencegahan hukum dan penguatan institusi dan struktur penegakan hukum agar pelanggaran-pelanggaran hukum dapat dicegah.

Selanjutnya, pada paparan dgn judul Penyusunan Rencana Kerja Sub Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disampaikan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari. 



Dimana disebutkan ada 12 arahan prioritas kegiatan aksi mitigasi diantaranya pencegahan deforestasi mineral (RO1), pencegahan deforestasi gambut (RO2), pencegahan degradasi konsesi (RO3), pembangunan hutan tanaman (RO4), 

Penerapan pengayaan hutan alam (RO5), penerapan RIL-C (pengurangan dampak pembalakan) (RO6).

Peningkatan cadangan karbon dengan rotasi (RO7), peningkatan cadangan karbon tanpa rotasi (RO8), pengelolaan tata air gambut (RO9), pelaksanaan restorasi gambut (RO10), perlindungan areal konservasi tinggi (RO11) dan pengelolaan mangrove (RO12). (Adv)