Kadis Damkar Kendari Ditetapkan Tersangka Soal Kasus Korupsi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 19 Okt 2023
  • 2866 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan Kepala Dinas Pemadam Kembaran (Damkar) Kendari, Abdul Rifai sebagai tersangka soal kasus korupsi saat dilakukannya gelar perkara, pada Rabu (18/10/2023). 

Selain Abdul Rifai, Kejari Kendari juga menetapkan Direktur CV Subur Abadi Jaya Agus Widiyanto sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasintel Kejari Kendari Bustanil mengatakan, kasus ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih hampir 400 juta dari anggaran yang dikeluarkan sebanyak 1,3 Miliar dari dana alokasi khusus (DAK) melalui APBD Kota Kendari terkait dengan pembangunan lahan parkir di Pantai Pariwisata Nambo. 

"Kalau anggarannya kemarin itu kurang lebih 1,3 Milliar ada kerugian negara kurang lebih hampir 400 juta," ujarnya, Kamis (19/10/2023). 

Bustanil menjelaskan tersangka saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kendari. Ia diketahui setelah pihak BPKP Provinsi Sultra melakukan audit dan menemukan kerugian negara sekitar 338 juta. 

Ia mengungkapkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut berdasarkan hasil uji kuat tekan paving block atau kualitas paving block yang dikeluarkan oleh ahli struktur pada Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo terdapat kekurangan kualitas pekerjaan tempat parkir Pantai Nambo Kota Kendari yang mana semestinya berdasarkan kontrak adalah K-250. Akan tetapi fakta di lapangan berdasarkan hasil uji kuat tekan paving block/kualitas paving block hanya mencapai K-125. 

"Dari fakta hukumnya berdasarkan alat bukti mereka dianggap paling bertanggungjawab terhadap timbulnya kerugian negara di kegiatan pembagunan lahan parkir di pantai Pariwisata Nambo," ungkapnya. 

Diketahui, untuk jumlah tersangka dalam kasus ini sudah 3 orang termasuk Suparmin pelaksana pekerjaan selaku peminjam perusahaan CV. Subur jaya. (C)