JM di Laporkan di Polda Sultra Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 30 Sep 2023
  • 2174 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp.746.386.371, karyawan CV. Multimedia Mandiri Jumianti Mursalim (JM), di laporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuasa Hukum CV. Multimedia Mandiri, Sitti Noermiah yang berkedudukan Kantor Advokan Nasruddin dan Partners mengatakan jika pihaknya sebelum menempuh jalur hukum telah berupaya melakukan proses mediasi kepada terduga pelaku, namun gagal.

“Upaya mediasi tersebut tidak mendapat respons yang baik sehingga berujung laporan ke polisi, bahkan pernyataan yang perna dibuat yang bersangkutan, malah di sangkali," katanya, Sabtu (30/9/2023).

Ia menjelaskan jika tersangka JM merupakan karyawan CV. Multimedia Mandiri cabang Kota Baubau, yang sejak januari 2021 tersangka dipercayakan menjadi penanggung jawab outlet CV. Multimedia Mandiri yang bergerak di bidang penjualan handphone beserta asesorisnya.

“Jadi tersangka ini dipercayakan oleh perusahaan untuk menjual, membukukan hasil penjualan kemudian menyetorkan ke bank hasil penjualan setiap harinya,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga bertanggung jawab untuk menginput hasil penjualan setiap hari dan  menerima barang masuk, baik handphone dan asesorisnya serta mengantar barang kepada pelanggan nya.

“Jadi tepatnya di bulan juni di lakukanlah audit oleh bagian keuangan CV. Multimedia Mandiri, didalam audit tersebut ditemukan ada transaksi debit kredit pengurangan debit yang di lakukan secara manual,”ucapnya.

Sehingga Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Kuasa Hukum CV. Multimedia Mandiri, didalam debit tanpa keterangan tersebut terdapat selisi laporan keuangan sebesar Rp. 746.386.371.

"Sebenarnya klien kami saat mengetahui ada penggelapan yang di lakukan oleh JM, klien kami sudah kasih kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut dan ia iyahkah, bahkan yang bersangkuta membuat pernyataan, akan tetapi setelah di dampingi pengacara dia ingkari penyataannya,”bebernya.

Meski telah melaporkan perbuatan JM ke pihak Kepolisian, namun pihak CV. Mutimedia Mandiri tetap mengharapkan itikad baik dari trrlapor untuk menyelesaikan masalah ini, untuk itu kuasa hukum pelapor meminta kepada terlapor berfikir secara jernih.

“Gunakan hatimu tapi kalau masih bersikukuh tidak merasa bersalah kami selaku kuasa CV. Multimedia Mandiri akan mengawal perkara ini sampai ke Pengadilan,” pungkasnya.

Perlu di ketahui dalam laporan polisi yang di layangkan oleh pihak CV. Multimedia Mandiri, Jumianti Mursalim disangkakan melanggar pasal 374 KUHP dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (C)