Gaji PNS Lingkup Pemprov Sultra Bakal Naik 8 Persen

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 18 Agu 2023
  • 4886 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal naik sebesar 8 persen di tahun 2024.

Kenaikan gaji ini akan diterima sekitar 12.677 ASN lingkup Pemprov Sultra.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Muhammad Ilyas Abibu mengatakan kenaikan gaji ini sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini Presiden.

"Nantinya jika kita sudah dapat kebijakan dari presiden (regulasinya kenaikan gaji), maka kita akan mengalokasikannya pada tahun depan di anggaran 2024," ucapnya.

Besaran kenaikan gaji tersebut tentu nominalnya akan berbeda bagi setiap pegawai negeri, karena akan sesuai dengan gaji pokok masing-masing.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pengusulan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat maupun di daerah sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/8/2023) kemarin.

Kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan ini untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, dengan harapan kinerja dapat meningkat dan untuk akselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional. (C)