Gadai Motor Teman kepada Pedagang, IRT di Kendari Diringkus Polisi

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 17 Feb 2023
  • 2607 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Veby (27) terpaksa harus melaporkan temannya sendiri ke Polresta Kendari lantaran telah menggadai motor miliknya.

Motor kesayangan Veby dipinjam pelaku Nanang pada Jumat (16/12/2022) lalu. Korban yang resah karena sudah satu pekan motor dengan nomor polisi DT 6992 LD itu tak kunjung dikembalikan. 

Berdasarkan laporan korban Veby atas dugaan kasus penggelapan tersebut, tim Polresta Kendari langsung melakukan proses penyelidikan. 

Pelaku Nanang yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berhasil diringkus polisi di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Kamis (16/2/2023). 

Korban Veby menceritakan, peristiwa ini bermula pada Jumat (16/12/2022) lalu. Saat itu, Nanang meminjam motor dengan alasan mau membeli buah, namun motor tersebut tak kunjung kembali. 

Keesokan harinya pada Sabtu (17/12/2022) kata Veby, ia meminta kembali motornya namun saat itu Nanang berdalih bahwa motor tersebut disimpan di sebuah indekos dan kuncinya dibawa oleh Nanang di  Kabupaten Bombana. 

"Saya masih percaya itu hari, makanya saya tunggu dia balik dari Bombana," ujarnya, Kamis (16/2/2023). 

Beberapa hari kemudian atau tepatnya Kamis (22/12/2023), Veby kembali mendesak Nanang agar mengembalikan motornya tetapi, Nanang beralasan bahwa motor tersebut akan dibawakan oleh salah satu rekannya bernama Laili. 

Namun hingga satu minggu kemudian atau tepatnya Sabtu (24/12/2023), motor tersebut tidak dikembalikan. Veby merasa ditipu dan diperbodohi oleh Nanang, IRT tersebutpun dilaporkan di Polresta Kendari atas dugaan kasus penggelapan. 

Pelaku berhasil diringkus di salah satu indekos yang ada di Kecamatan Poasia. Selanjutnya, pelaku digiring di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa motor milik Veby digadai kepada salah satu pedagang yang ada di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Aparat kepolisian pun menuju tempat tersebut dan berhasil menemukan motor milik Veby. Selanjutnya, barang bukti tersebut juga langsung dibawa ke Mako Polresta Kendari. 

Sementara itu, pelaku Nanang membenarkan bahwa telah meminjam motor milik Veby. Namun, ia berdalih bahwa motor tersebut digadai oleh orang lain tanpa sepengetahuannya. 

"Bukan saya yang gadai tapi teman ku, dia ambil uang Rp 4 juta," kata Nanang. 

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan aksi penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Sudah ditahan dugaan kasus penggelapan, ada di polres masih diperiksa," pungkasnya. (A)