Direktur PDAM dan Kontraktor CV Karya Sejati Ditetapkan Tersangka

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 24 Jul 2023
  • 2518 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS CO.ID - Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pompa air yang menghabiskan anggaran Rp 7.471.422.000 tahun anggaran 2022. 

 Anggaran tersebut untuk anggaran pengadaan mesin pendorong air dari intake Pohara menuju water treatment plant (WTP) Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, berkapasitas 350 liter per detik.

Sebelumnya, Pemkot Kendari menganggarkan pengadaan pompa baru di PDAM Kendari menggunakan APBD sebanyak Rp 10 miliar, namun realisasi anggaran hanya Rp7,5. 

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengatakan terhadap tindak pidana korupsi intake Pohara pada PDAM Kendari menetapkan dua orang tersangka. 

"Dua tersangka tersebut atas nama DM selaku Direktur PDAM Kendari dan IS selaku Kontraktor CV Karya Sejati," ujarnya, Senin (24/7/2023). 

Setelah penetapan tersangka, Kejari Kendari akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.  

"Untuk penahanan nanti kami serahkan kepada tim. Kami akan menjadwalkan melakukan pemanggilan," jelasnya. 

Dalam kasus tersebut lanjut Bustanil, Kejari Kendari memeriksa 22 orang saksi dari Pemerintah Kota Kendari, PDAM dan Kontraktor. Kemudian melakukan pemeriksaan ahli dan melakukan penyitaan dokumen beberapa sebagai barang bukti serta penyitaan uang sebesar Rp 600 juta.

"Modusnya ada penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pihak kontaktor maupun PDAM," jelasnya. 

Bustanil menambahkan tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka. Kerugian negara untuk sementara Rp 600 juta. (C)