Buser 77 Kendari Amankan Tiga Anak di Bawah Umur Pelaku Pembusuran

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 12 Des 2023
  • 2947 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan tiga orang pelaku pelaku pembusuran di Jl. Malik Raya-1. 

Ketiga pelaku tersebut masih di bawah umur masing-masing berinisial MS (15), FA (15), dan  MFHP (17). 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, saat pihak kepolisian mengetahui identitas para pelaku kemudian tiganya diamankan sekitar Pukul 00.30 WITA, pada Selasa (12/12/2023). 

"Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya di lakukan pencarian dan kemudian melakukan penangkapan di Jl. DR. Soetomo, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari," ujarnya. 

Hasil hasil penangkapan ini, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti satu buah mata busur yang digunakan saat melakukan tindak kejahatan. 

Saat diinterogasi, pelaku mengungkapkan aksi kriminal itu dilakukan atas motif dendam kepada salah satu kelompok korban karena pernah mengeluarkan kata tidak senonoh kepada salah satu pelaku. 

Fitrayadi menjelaskan kronologi ini berawal saat para pelaku mengendarai kendaraan dan saat di tempat kejadian perkara salat satu pelaku mengeluarkan katapel dan membusur korban. 

"Awalnya pelaku mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekannya. Pelaku di bonceng oleh rekannya dan tanpa sepengetahuan temannya tiba-tiba tepatnya di Jl. Malik Raya-1 pelaku mengeluarkan ketapel dan mata busur kemudianpelakua melepas dan mengarahkan busur tersebut dan mengenai sebelah kanan pantat korban," ungkapnya. 

Para pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (C)