BPSDM Sultra Gelar Diklat Dasar Satpol PP 2023

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 31 Okt 2023
  • 4066 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dasar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) 2023.


Pembukaan kegiatan ini berlangsung di Aula Bahteramas BPSDM Sultra yang rencananya bakal berlangsung selama 6 hari mulai dari  Selasa, 31 Oktober 2023 sampai 5 November 2024.


Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin, SE mengatakan bahwa diklat ini diikuti oleh sebanyak 30 peserta dari Satpol PP lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov). 

Ia menjelaskan Diklat ini digelar bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan penguasaan keterampilan dalam bidang tugas. Sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik. 

"Bertujuan memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan serta sikap/perlaku dibidang tugas yang terkait dengan Pol PP sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional," ujarnya. 

Mengingat Satpol PP merupakan bagian tak terpisahkan dari pegawai ASN yang memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang sangat strategis untuk menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan. 


"Menurutnya posisi tersebut yang harus  didukung strategis dengan kompetensi profesional agar mampu melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya. 


Setelah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satuan Polisi Pamong Praja peserta diharapkan mampu :

1. Melaksanakan Tugas dan Fungsi serta SOP Polisi Pamong Praja.

2. Memahami Sistem Pemerintahan Indonesia (SPI)

3. Menerapkan Kebijakan Otonomi Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

4. Memahami Perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat urusan

5. Menerapkan Kepemimpinan Tim dalam penyelengga urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat

6. Melaksanakan Teknis Penegakan Peraturan Daerah /Peraturan Kepala Daerah

7. Melaksanakan Teknis Ketentraman da Ketertiban Umum

8. Melaksanakan Teknis Perlindungan Masyarakat

9. Melaksanakan Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kesetaraan Gender dalam Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat. 


"Dengan mengikuti Diklat ini, kami berharap para peserta dapat betul-betul memanfaatkan waktu dapat membentuk Satpol PP berkomunikasi yang kompeten, efektif dan mampu melakukan tindakan yang professional, terarah dan terukur, Senantiasa di dalam hati dan jiwanya bisa menanamkan sikap humanis serta berwibawa, agar dalam setiap tindakannya Satpol PP tetap dicintai dan dihormati oleh masyarakat," pungkasnya. (Adv)