Berikut Prosedur Pendaftaran dan Penyelesaian Perkara Mediator Dinas Tenaga Kerja

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 24 Jul 2023
  • 3008 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Berikut prosedur pendaftaran dan penyelesaian perkara oleh mediator di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mekanisme atau prosedur penyelesaian perkara itu dijalankan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Mediator Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, La Ode Muhammadin mengatakan bahwa tepatnya dalam Pasal 3 dan 4, di mana PHI wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit (dua pihak) antara pengusaha dan pekerja secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 

Bipatrit tersebut harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. 

Jika Bipatrit gagal, maka prosesnya berlanjut di permohonan pencatatan perselisihan di Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker sesuai yuridiksi atau wilayah hukumnya.
"Kalau di kota Kendari, ya di sini, kalau di kabupaten ya di sana juga sesuai wilayah hukumnya," ungkapnya.

Sementara penyelesaian perkara di Dinas Transimigrasi dan Tenaga Kerja Sultra sendiri, ia menyebut pihaknya bisa menerima perkara karena adanya pelimpahan dari kementrian atau pemerintah kabupaten kota.

Kemudian permintaan kabupaten kota yang tidak memiliki mediator atau mediatornya berhalangan sementara atau berhalangan tetap.

"Kami juga menerima pelimpahan dari kabupaten kota dilimpahkan ke provinsi," jelasnya.

Kata dia, ada 4 perkara yang sering diajukan yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Mediasi yang dilakukan pihaknya biasanya berlangsung 3 kali.

Selanjutnya selama 30 hari setelah mediasi ketiga tidak terjadi kesepakatan, maka tanggungjawab mediator mengeluarkan penetapan secara tertulis dalam bentuk anjuran.

Kemudian selama 10 hari para pihak memberikan jawaban, boleh menerima atau boleh menolak.

Apabila salah satu pihak menolak dan pihak yang satu dirugikan, maka boleh dilanjutkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.

"Kalau di PHI risalah putus selama 50 hari, ada lagi upaya hukumnya langsung dikasasi, tidak ada banding. Di kasasi 30 hari. Jadi totalitas waktu secara teori 140 hari. Tapi biasanya lewat dari 140 hari," jelasnya.

Ia menyampaikan pelayanan selama mediasi di Disnaker setempat kabupaten kota maupun provinsi selama 30 hari itu sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis.

"Kalau di PHI itu ada biaya pendaftaran. Kalau mediator ini kami relawan karena unsur pemerintah, memberikan pelayanan tebraik kepada masyarakat umum tanpa dipungut biaya apapun," tutupnya. (C)