Berikut Kuota PPDB Jenjang SMA SMK Negeri di Sultra

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 24 Jun 2023
  • 2712 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Berikut kuota pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun ajaran 2023/2024.

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), sekaligus Ketua Panitia PPDB, Asikin Fasihu mengatakan daya tampung SMAN/SMKN memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima.

"Untuk pembukaan pendaftaran di tanggal 19 Juni dimulai pukul 10.00 Wita, hingga 30 Juni," ungkapnya.

Ia menjelaskan jumlah rombel yang dibuka untuk SMAN paling sedikit 1 rombel dan paling banyak 12 rombel. Dengan jumlah peserta didik dalam satu rombel paling sedikit 20 orang dan paling banyak 36 orang.

Sedangkan untuk SMKN paling sedikit 1 rombel dan paling banyak 24 rombel. Dengan jumlah peserta didik dalam satu rombel paling sedikit 15 orang dan paling banyak 36 orang.

Terkait informasi daya tampung untuk masing-masing SMAN/SMKN di Sultra diumumkan kepada masyarakat pada papan pengumuman sekolah/leafleat dan diaplikasi PPDB (bagi sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara online).

Sementara itu, Tim teknis informasi dan data PPDB SMAN SMKN Sultra, Elyas juga menyampaikan sistem PPDB tahun ini masih menggunakan 4 jalur pendaftaran.

Yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua.

Ia menjelaskan jalur zonasi untuk penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Kuota jalur zonasi minimal 50 persen dari total daya tampung sekolah," jelasnya.

Kemudian jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu maupun penyandang disabilitas.

Calon peserta didik pada jalur Afirmasi yang diterima adalah paling sedikit 15 persen dari total jumlah keseluruhan.

Berikutnya, jalur perpindahan tugas orangtua/wali disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/walinya.

Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. 

Kuota jalur perpindahan orang tua/wali ini maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah.

Terkahir, melalui jalur prestasi dari calon peserta didik berdasarkan rapor yang dilampiri dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal, dan atau prestasi di bidang lomba akademik maupun non-akademik.

Kuota jalur prestasi yang diterima paling banyak 30 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. (B)