Berikut Cara Melaporkan SPT Tahunan di KPP Kendari

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 07 Feb 2023
  • 3031 Kali Dibaca
 
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Berikut cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT ) tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KPP Pratama Kendari, Alifa Ulfana mengatakan pelaporan SPT Tahunan ini menjadi wajib bagi masyarakat atau wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kategori orang pribadi maupun badan usaha yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan telah memenuhi subjektif dan objektif wajib pajak.
Pelaporan SPT Tahunan dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/ dan dibagi menjadi tiga kategori.
Pertama pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dari satu atau lebih pemberi kerja yang dapat disampaikan melalui e-filing 1770 SS, untuk kategori penghasilan bruto di bawah Rp60 juta setahun dan e-filing 1770 S untuk kategori penghasilan bruto di atas Rp60 juta setahun. 
Sedangkan kategori kedua yaitu pelaporan SPT Tahuan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan yang disampaikan melalui e-form. 
"Kemudian yang ketiga SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang disampaikan melalui e-form," ungkapnya, Selasa (7/2/2023).
Adapun cara mudah dalam pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi wajib pajak orang pribadi diantaranya wajib pajak membuka laman http://djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP password, dan kode keamanan. Klik login., Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'. 
Selanjutnya Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir. 
Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Kemudian klik langkah selanjutnya, Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing. 
Selanjutnya akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi, klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu. 
Setelah itu masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'. 
Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email. 
Namun, wajib pajak yang kurang memahami atau kesulitan melaporkan secara online, juga bisa melaporkan SPT Tahunan secara langsung di KPP Pratama Kendari.
"Nanti mereka akan diarahkan bagaimana dalam melaporkan SPTnya," jelasnya. 
Ia juga menyampaikan untuk jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh Orang Pribadi setiap tahun yaitu mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023. 
Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2023. (C)