Bawaslu Baubau Tegaskan Aturan Dalam Kegiatan Kampanye Pemilu Damai 2024

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 16 Des 2023
  • 2811 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau menggelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Damai dan Deklarasi Damai Pemilu 2024 di lapangan lembah hijau Sabtu (16/12/2023).

Apel Siaga dihadiri oleh Asisten III Setda Kota Baubau La Ode Darussalam, S.Sos, M.Si mewakili Pj Wali Kota Baubau, perwakilan Forkompinda, KPU Baubau, Kepala Badan Kesbang, perwakilan Satpol PP Baubau, Panwaslu Kecamatan se Kota Baubau beserta staf, Pengawas Kelurahan ( PKD) se Kota Baubau, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se Kota Baubau, Partai Politik se Kota Baubau.

Pj Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi, SP, M,Si, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Setda Kota Baubau La Ode Darussalam, S.Sos, M.Si mengatakan, apel siaga yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Baubau bersama Panwascam se-Kota Baubau manjadi sarana konsolidasi bersama anggota Panwas. 

“Panwascam sebagai pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan yang bersentuhan langsung peserta Pemilu kiranya harus bisa bekerja profesional, bersikap netral atau tidak memihak kepada partai politik tertentu, kepada perseorangan peserta Pemilu,” tegas Darusslam mewakili Pj Wali Kota Baubau Muh Rasman Manafi. 

Diharapkan, komitmen dan integritas ini harus bisa dipegang teguh Panwas sebagai penjaga nilai-nilai dalam pesta demokrasi, termasuk mencegah praktik politik uang, menyampaikan informasi secara berjenjang ke Bawaslu jika menjumpai adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

”Ini semua area sensitive yang harus diamankan dari malpraktik Pemilu seperti pelanggaran kode etik, suap, hingga gratifikasi yang akan mencederai prinsip etik dan profesionalitas pengawas,”ujarnya.

Sarmin, S.Pd, ketua Bawaslu Kota Baubau dalam apel siaga memandu pembacaan deklarasi diantaranya mengharapkan pelaksanaan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak melakukan politik uang dan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoaks (bohong).


“Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam kegiatan kampanye. Termasuk tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan untuk ikut berkampanye,”tegas Sarmin.

Sarmin mengharapkan agar masyarakat mendukung Bawaslu Kota Baubau melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah pembacaan isi deklarasi kampanye pimpinan dan penghubung partai politik dan jajaran Forkopimda di pandu untuk menandatangani isi Deklarasi Apel siaga Pemilu Damai 2024.  (B)