Ayah di Kendari Setubuhi Anak Kandungnya Selama Tiga Tahun, Pelaku Diamankan Polisi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 06 Des 2023
  • 3089 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang pria berinisial A (46) diamankan pihak kepolisian, sekitar pukul 15.30 WITA, pada (5/11/2023) karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun.

Mulai dari tahun 2021 hingga 2023.
Pelaku melakukan perbuatan demikian, awalnya dengan cara memaksa korban (anak kandungnya) saat masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2021 lalu. 

Fitrayadi menjelaskan, cara pelaku agar hasratnya bisa terpenuhi pada korban dengan ancaman anaknya akan menganiaya Ibunya jika keinginannya tidak terpenuhi. 

“Karena menolak, tersangka memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya Ibunya namun korban melawan dan memukul tersangka namun karena kekuatan tersangka lebih besar dari korban sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya disetubuhi,” ujarnya. 

Sejak saat itu persetubuhan dilakukan secara berkali-kali hingga yang terakhir kali terjadi pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WITA yang terjadi di rumah pelaku di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, di saat ibu korban tidak berada dirumah.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan ke sel tahanan Polresta Kendari untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut atas perbuatan yang telah dilakukannya. 

"Diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara ,” simpulnya. (C)