Ali Mazi : ASN Pedoman UU ASN saat Melaksanakan Tugasnya

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 04 Sep 2023
  • 2244 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio tekankan pedoman  undang-undang kepada ASN dalam melaksanakan tugasnya.
Yakni undang-undang yang mengatur tentang tugas pokok dari ASN.

Penekanan tersebut disampaikan Asrun Lio saat memimpin apel gabungan yang diikuti oleh OPD yang berlangsung di Pelataran Kantor Gubernur Sultra, Senin (4/9/2023).

Dimana terdapat dua tugas pokok ASN yaitu sebagai pelayan publik dan sebagai pelaksana pelayanan.

Sebagai pelayan publik, ASN berkewajiban untuk melayani publik, baik itu masyarakat sipil, militer, maupun swasta.

"Sehingga bapak Gubernur berpesan, kita melaksanakan tugas kita dengan baik. Karena orientasi atau nilai-nilai seorang ASN itu yang dituangkan dalam pekerjaannya disingkat dengan ASN berakhlak, yang berorientasi pada pelayanan," kata mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra ini.

Tentunya terdapat aspek loyalitas, adaptif, dan aspek kolaboratif. Bagaimana seorang pemimpin atau ASN bisa berkolaborasi dengan yang lain.

Selain itu, ASN juga tidak diperbolehkan untuk berpolitik praktis, sebab terdapat aturan yang melarang tentang itu.

"Jadi ASN harus netral, dan juga ASN diharapkan berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena rekam jejak seorang ASN yang melanggar itu pasti akan terekam dan menjadi catatan," bebernya.(C)