Alat Peraga Kampanye dan Reklame di Kota Kendari Ditertibkan Satpol PP

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 11 Jun 2023
  • 2061 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Alat Peraga Kampanye (APK) dan reklame yang menempel di pohon maupun tiang listrik di wilayah Kota Kendari mulai ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Kota Kendari. 

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan melakukan penertiban pada Sabtu, 10 Juni 2023 kemarin.

Dalam penertiban itu, pihaknya menurunkan 50 orang personil yang terbagi menjadi 5 kelompok. Dimana, titik awal dimulai dari Balai Kota Kendari mengarah ke lokasi masing-masing tim yang telah dibagikan.

Diantaranya dari Balai Kota Kendari ke Kecamatan Kendari Barat, kemudian ada yang mengarah ke Kecamatan Baruga hingga ke perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

"Ada yang dari Kantor Wali Kota ke Anduonohu, ada yang mengarah ke Puuwatu dan ada yang menyisir diseputaran kota, yaitu lorong-lorong seperti di Jalan  Malik Raya 1,2 dan 3. Kemudian Abunawas dan Sao-sao. Jadi kemarin serentak seluruh jalan protokol untuk wilayah Kota Kendari," ungkapnya melalui panggilan telepon, Minggu (11/6/2023).

Ia juga menyampaikan, untuk saat ini masih ada beberapa lorong-lorong di wilayah Kota Kendari yang masih perlu dilakukan penertiban, salah satunya  lorong Bhayangkara.

"Kami belum sempat, itu terlewatkan. Mulai besok ini, kalau kegiatan patroli rutin kalau kami lewat disitu maka langsung kami akan bersihkan sisa-sisa yang masih ada," ungkapnya.

"Penertiban selanjutnya ini bukan khusus, tapi patroli biasa. Kalau ditemukan masih ada terlewatkan maka akan langsung diturunkan," sambungnya.

Bahkan, dikatakannya kedepan pihaknya akan rutin melakukan patroli atau pengawasan. Sehingga ia mengimbau kepada seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) ataupun pelaku usaha yang melakukan promosi agar tidak memasang lagi ditempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Untuk masyarakat atau yang bergerak di dunia usaha, kalau mau pasang iklan wajibnya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mana tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, supaya keindahan Kota Kendari ini tetap terjaga," pesannya.

Selain itu, ia juga mengaku saat melakukan penertiban APK kemarin, sekira pukul 09-00- 12.30 WITA, pihaknya menertibkan paling banyak di wilayah jalan poros Kendari Barat.

"APK yang ditertibkan mendekati ribuan lembar. Jadi  kita pake kendaraan 5 unit, itu full semua," sebutnya.

Perlu diketahui, penertiban itu merupakan tindak lanjut dari surat imbauan yang terbit pada 5 Juni 2023 lalu, terkait Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, kepada 18 partai politik di Kota Kendari. (C)