- Advertorial
- 11 jam yang lalu
Tak Bosan dipenjara Seorang Pria Parubaya Kembali ditangkap Kasus Narkoba
- Reporter: Arini
- Editor: Dul
- 10 Feb 2023
- 2200 Kali Dibaca

Barang bukti berupa sabu dan yang lainnya. Foto : Arini, Keratonnews.co.id
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang pria parubaya berinisial AH dibekuk Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polresta Kendari pada Kamis (9/02/2023) pukul 13.45 di JI. KH. Agus Salim, Kota Kendar.
Aksi tersangka awalnya di laporkan oleh masyarakat sekitar pada 4 Februari 2023, yang kemudian setelah dilakukan pendalaman tersangka ditangkap.
Penangkapan yang terjadi pada kamis siang bukan kali pertama dilakukan terhadap tersangka, sebelumnya tersangka juga pernah dijerat hukum dengan kasus pidana yang sama pada bulan Maret 2020 dan di penjara selama 2 tahun.
"Tersangka pernah di tangkap dan dipenjara pada bulan Maret 2020 dan dikeluarkan pada bulan Juli 2022, jadi pelaku ini memang betul residivis", ungkap Kabag umum BNNP Sultra.
Diketahui modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan mengunakan sistem tempel.
Aksi tersangka awalnya di laporkan oleh masyarakat sekitar pada 4 Februari 2023, yang kemudian setelah dilakukan pendalaman tersangka ditangkap.
Baca juga: Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu
|
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 41 (empat puluh satu) shaset plastik bening diduga Narkotika gol. I jenis Shabu dengan berat brutto 37,54 gram, 1 (satu) HP Oppo warna hijau, 1 (satu) timbangan digital merk konstant, 1 (satu) bong, 1 (satu) sendok shabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah pireks, 101 (seratus satu) plastik bening kosong ukuran ukuran 3 x 5, dan 48 (empat puluh delapan) plastik bening kosong ukuran 10 x 6.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun. (C)