Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Pj. Gubernur Sultra: Selamat Memperingati Hari Pers Nasional ke-79
- PT. Pernick Sultra Serahkan dan Resmikan Puskesmas Pembantu di Desa Binaannya
- Dukung Swasembada Pangan, Sulawesi Tenggara Siapkan 38.129 Ton Pupuk Subsidi di 2025
- Sekda Sultra: Fisik Surat Usulan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Diantarkan Hari Ini ke Presiden
- Cuaca Ekstrem Jadi Sebab Pohon Tumbang di beberapa Jalur Jalan Kota Baubau
PT. Kasmar Tiar Raya Tegaskan Lakukan Aktivitas Penambangan di Dalam IUP

Kuasa Hukum PT. Kasmar Tiar Raya, Muh. Rustiawan Ardiansyah, S.H.,M.H. Foto : Pribadi
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas berbagai tudingan yang beredar terkait adanya aktivitas PT. Kasmar Tiar Raya yang dilakukan diluar IUP.
Terlebih hal ini telah dibuktikan dengan adanya hasil patroli dan monitoring dari pihak Polres Kolaka Utara di Wilayah pertambangan yang ada di Kecamatan Batuputih bahwa tidak adanya penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Kasmar Tiar Raya, pada Senin (3/2/2025).
Kuasa Hukum PT. Kasmar Tiar Raya, Muh. Rustiawan Ardiansyah, S.H.,M.H mengatakan, hasil patroli yang dilakukan Polres Kolaka menjadi salah satu bukti kuat bahwa tudingan yang dilayangkan kepada PT. Kasmar Tiar Raya dari lembaga/organisasi/masyarakat beberapa hari lalu tidak benar.
“Hasil Patroli Polres Kolaka Utara sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim di salah satu media online tersebut menjadi bukti nyata bahwa kami (PT. Kasmar Tiar Raya) masih melakukan aktifitas penambangan di dalam Wilayah IUP bukan di luar IUP," ucapnya.
Sehingga dari pembuktian yang telah dilakukan dari pihak Polres Kolaka Utara dengan melakukan patroli dan monitoring ini bisa menjadi menjawab tudingan tersebut dan diharapkan kedepannya tuduhan serupa tidak ada lagi.
“Untuk itu kami meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menuding PT. Kasmar Tiar Raya melakukan penambangan ilegal," ungkapnya.
Sebab menurutnya, bila tudingan ini terus dihembuskan maka akan memberikan berdampak buruk pada perusahaan dari sisi bisnis dan bakal mempengaruhi mitra kerja PT. Kasmar Tiar Raya kemudian hari.
Terkahir Rustiawan menegaskan, jika nantinya ada pihak-pihak yang mencoba melakukan lagi tudingan tak berdasar kepada PT. Kasmar Tiar Raya, maka dirinya memastikan pihak perusahaan tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum.
“Jika pun masih ada pihak pihak yang mencoba melakukan tudingan tidak berdasar terhadap PT. Kasmar Tiar Raya, maka kami tidak segan untuk lakukan upaya hukum," tegasnya.
Diketahui, berdasarkan hasil dari patroli dan monitoring Polres Kolaka Utara yang telah direlease di media online menunjukkan PT. Kasmar Tiar Raya masih aktif melakukan penambangan ore nikel di area IUP mereka, dengan lokasi yang terpantau di koordinat 03°03'05.85?S 121°05'37.35"E," jelasnya.
Tim patroli juga menemukan dua kapal tongkang yang sedang bersandar di pelabuhan jetty PT Kasmar Tiar Raya pada koordinat 03°03'02.81"S 121°02'43.17"E. Namun, tidak ditemukan aktivitas pertambangan di luar IUP PT. Kasmar Tiar Raya maupun eks IUP PT. Pandu. (C)
Reporter : LM Ismail
Editor : Dul
Editor : Dul