Polresta Kendari Tangkap Empat Pelaku Pengedar Sabu

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 13 Jun 2023
  • 2886 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Satres Narkoba Polresta Kendari berhasil menangkap empat pelaku pengedar shabu pada bulan Juni  2023. 

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengungkapkan empat pelaku yang berhasil ditangkap yakni laki laki inisial FB (19), IH (32), YN (25) dan AA (23). 

Dijelaskan, FB ditangkap di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia pada Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 Wita. Terhadap pelaku, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 7,62 gram dan 20 potongan pipet plastik.

"Berdasarkan keterangan pelaku sudah menempel di beberapa titik. Shabu tersebut di ambil di gerbang Ranomeeto. Tersangka mengaku mengedarkan shabu atas arahan lelaki IC apabila berhasil akan diberikan uang," ungkapnya, Selasa (13/6/2023). 

Kemudian, pelaku IH dan YN berhasil ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia pada Selasa (6/6/2023) sekira pukul 02.30 Wita. 

Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket plastik bening dengan berat bruto 10,08 gram berisi shabu. IH dan YN  memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.700.000. 

"Berdasarkan keterangan IH dan YN memperoleh satu paket shabu dari lelaki WY dengan cara ditempelkan di sekitar daerah Gunung Jati. Paket tersebut pesanan dari lelaki BR yang beralamatkan di Roko-roko, Kabupaten Konawe Kepulauan," jelas Hamka. 

Kemudian, AA berhasil ditangkap di BTN The Grand Baruga, Kelurahan Watubangga pada Kamis (8/6/2023) pukul 22.30 Wita.

"Terhadap pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga shabu dengan berat bruto 18.90 gram, dua unit timbangan digital, dua ball sachet plastik bening, satu buah potongan isolasi plastik warna hitam dan satu buah potongan plastik warna putih," jelasnya. 

Dikatakan, berdasarkan keterangan AA bahwa ia menerima sebanyak dua paket yang diduga shabu tersebut dari lelaki berinisial DT dengan cara ditempelkan bertempat di seputaran Jalan Kelinci, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.

Saat ini lanjut Hamka, penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki DT. 

"Pelaku mengaku sudah dua kali menerima paket shabu dari lelaki DT dan mendapat imbalan sebesar Rp 2 juta apabila berhasil mengedarkan 18.90 gram shabu tersebut," jelasnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (C)