Pemprov Sultra Akan Keluarkan Surat Edaran Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Selama Ramadhan

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 11 Feb 2025
  • 2201 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara mengimbau distributor minuman beralkohol untuk menjaga pengecernya agar tidak menjual minuman tersebut saat bulan Ramadhan 1446 Hijrah.  

Larangan penjualan minuman beralkohol ini akan ditindaklanjuti dengan surat yang akan diedarkan paling lama sepekan sebelum memasuki Ramadhan.

Disperindag juga bersama pihak kepolisian telah melakukan pembinaan kepada para distributor terkait larangan tersebut pada beberapa waktu lalu.

"Kemarin kami sudah turun bersama kepolisian ke para distributor, karena pengecer kan kewenangan kabupaten/kota. Namun secara umum distributor masih kewenangan provinsi sehingga kami meminta mereka (distributor) untuk menjaga pengecernya agar selama bulan Ramadhan tidak boleh melakukan penjualan," ujar Plt. Kadisperindag Sultra, Dr. LM. Fitrah Arsyad. Senin (10/2/2025).

Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketenangan dan ketenteraman umat Islam di Sulawesi Tenggara selama menjalankan puasa Ramadhan.

Fitrah juga menyampaikan jika pengecer kedapatan  menjual minuman beralkohol tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Tentunya dengan bersurat di kabupaten dan kota sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk membina para pengecer di wilayah masing-masing dengan membuat surat edaran larangan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan.

"Sanksi nya tentunya kita akan bertindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucapnya. 

Selain itu, Fitrah menyebut terdapat 7 distributor minuman beralkohol di Sulawesi Tenggara, tersebar di wilayah Kota Kendari.

Satu di Anduonohu, dua di Mandonga, dua di Lepo-Lepo, dan dua di Kota Lama. (C)