Pemkot Kendari Sepakat Kerjasama dengan Kanwil DJPb Sultra dalam Pengelolaan Keuangan

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 31 Jan 2025
  • 2792 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID-  Pemerintah Kota Kendari menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (30/1/2025). 

Kakannwil DJPB Provinsi Sultra, Syarwan menyampaikan pentingnya perubahan fungsi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa, selama ini  Kementerian Keuangan berperan sebatas kasir yang hanya melakukan transaksi pembayaran.

"Namun, seiring waktu, peran tersebut berkembang menjadi lebih kompleks. Kini, Kementerian Keuangan, khususnya melalui IPB, memiliki tanggung jawab untuk melakukan kajian, memberikan rekomendasi, dan pendapat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan keuangan," ungkapnya. 

Penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal yang diharapkan dapat membentuk komunitas pengelola keuangan negara yang lebih terintegrasi.

Ia juga menyoroti adanya kendala dalam pengelolaan dana daerah, salah satunya terkait dengan Tanda Dapat Masuk (TDM) yang masih tertahan di rekening daerah. 

“Saat ini, terdapat sekitar 500 TDM di Sultra, yang artinya dana tersebut belum dapat diakses atau digunakan oleh pemerintah daerah,” jelasnya. 

Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari, Parinringi mengungkapkan makna penting dari penandatanganan MoU ini. 

Menurutnya, MoU ini bukan hanya sekadar seremoni, melainkan merupakan bentuk keseriusan dari kedua belah pihak untuk meningkatkan sinergi dalam pengelolaan keuangan. 

“Kami berharap penandatanganan MoU ini dapat memberikan dampak yang positif dan strategis bagi Pemkot Kendari, terutama dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya. 

Pj Wali Kota Kendari juga menyebut tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam hal transfer dana dari pemerintah pusat, serta meningkatkan kualitas pelaporan keuangan yang lebih akuntabel. (B)