Pembunuhan Pegawai Dinkes Muna di Kamar Hotel Alvis Karena Motif Sakit Hati

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 13 Jan 2025
  • 2863 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kejadian tragis menimpa seorang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka sabetan di Kamar 4B Hotel Alvis, Kendari, pada Jumat (10/01/2025) sore. 

Korban yang berinisial AKB (43), ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka sabetan di tubuhnya. 

AKB ditemukan oleh petugas hotel sekitar pukul 16.00 WITA, setelah saksi melakukan pengecekan terhadap korban di kamar untuk mempertanyakan kelanjutan sewa. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, AKB ditemukan tergeletak di kamar tersebut dalam kondisi terbungkus selimut tanpa mengenakan pakaian dengan badan yang terluka parah dengan darah yang membasahi kamar.

Beruntungnya pelaku telah berhasil diamankan pihak Polresta Kendari dalam pelariannya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (11/1/2025). 

Namun kematian tersebut menyisakan banyak pertanyaan dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. 

Kapolresta Kendari, Eko Widiantoro mengatakan motif dari pembunuhan ini dilakukan oleh pelaku berinsial N (23) karena tersinggung terhadap korban hingga akhirnya sakit hati. 

"Motif sakit hati dan tersinggung terhadap korban," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Senini (13/1/2025). 

Eko mengungkapkan kronologi itu berawal saat korban mengajak pelaku untuk meminum minuman keras di Hotel Alvis tempat tempat dirinya menginap, sekitar pukul 09.00 WITA, pada Jumat 09 Januari 2025 melalui pesan whatsapp. 

Namun pada saat pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WITA minuman keras tersebut belum ada, sehingga dirinya mempertanyakan hal tersebut akan tetapi dijawab oleh korban menjawab bahwa minuman itu sementara dipergi beli oleh temannya. 

"Korban menyampaikan kepada tersangka bahwa korban sedang menyuruh teman korban (belum diketahui identitasnya) untuk membeli miras tersebut," ungkapnya. 

Sembari menunggu teman korban yang membeli minuman keras, pelaku dan korban menyempatkan untuk ngobrol bersama hingga akhirnya terjadi cekcok. 

"Korban dan tersangka mengobrol diatas tempat tidur. Setelah itu korban dan tersangka terlibat cek cok adu mulut yang membuat tersangka tersinggung mengakibatkan terjadinya pekelahian antara mereka berdua," katanya. 

Saat perkelahian sedang berlangsung, pelaku mengambil sajam jenis kerambit dari bawah bantal dan menikam leher dan bagian tubuh lainnya secara membabibuta yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan sabet sebanyak 21 kali.

Setelah meninggal, tersangka menutup korban dengan selimut hotel dan sehelai baju kaos warna putih. Kemudian pelaku mencuci tangannya di kamar mandi yang berlumuran darah dan menyempatkan merokok dan berpikir untuk menghilangkan jejak. 

Lanjutnya, berdasarkan interogasi yang dilakukan pihak penyidik, setelah melakukan pembunuhan pelaku mengambil handphone dan dompet milik korban serta mengunci pintu kamar dari luar agar tidak ada orang yang masuk. 

"Pukul 18.00 wita tersangka meninggalkan hotel tanpa ada yang melihat dan pergi ke sekitaran kampus untuk membuang sajam kerambit (barang bukti) beserta dompet dan kunci kamar milik korban. Setelah itu tersangka melarikan diri ke Kab. Morowali saat esok harinya (Jumat 10 Januari 2025)," ucapnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan terkait terjadinya cekcok anatara pelaku dan korban belum diketahui. Sehingga hal ini masih menjadi mister atau tanda tanya besar. 

"Kalau soal itu kami sedang dalami, yang pastinya terjadi cekcok antara pelaku dan korban saat di dalam kamar," katanya. 

Nirwan menerangkan bahwa pelaku dan korban merupakan teman yang sudah lama kenal, mengingat keduanya berasal dari daerah yang sama, yakni Kabupaten Muna. 

Untuk saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Kendari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat 15 tahun dan maximal seumur hidup. (B)