Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Gubernur Sultra Diwakili Karo Kesra Hadiri Perayaan Waisak Sannipata 2569 Buddhis Era
- Ketua Dekranasda Sultra Serahkan Bantuan ke Perajin Tenun Desa Masalili Hingga Dorong Promosi Produk Lokal
- Buka Musdat LAT Gubernur Harap Hasilkan Keputusan Terbaik bagi Kemajuan Lembaga Adat Tolaki di Bumi Anoa
- Kabar Baik, Gubernur ASR Janji Biaya Transportasi Lokal Jemaah Haji 2026 Ditanggung APBD
- Gubernur ASR dan Ketua DPRD Sultra Sepakati Nota Kesepahaman dalam Rapat Paripurna RPJMD 2025-2029
Kakek Sambung Cabuli Cucu Tirinya Sejak SD, Pelaku Diamankan Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Polresta Kendari
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang pria berinisial RN berusia 38 tahun dimanakan pihak kepolisian terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diketahui mencabuli cucunya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini berusia 16 tahun.
Kasih Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin menyampaikan bahwa kejadian ini berawal di tahun 2018. Pelaku saat itu melakukan tindakan pencabulan dengan meraba tubuh dan kemaluan cucu tirinya ini menggunakan tangan dan mulut.
Beberapa kali terlapor meraba kemaluan Korban dengan menggunakan tangan dan menyentuh kemaluan korban menggunakan mulut, mengetahui aduan dari korban tersebut," ujarnya kepada media ini, Jumat (9/5/2025).
Atas kejadian ini pelapo merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku diamankan di Jalan Srikaya, Kelurahan Anduonohu, Kecamatam Poasia, Kota Kendari, pada tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 16.46 WITA," ucapnya.
Untuk saat ini pelaku telah diamankan di kantor Reskrim Satreskrim Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. (C)
Reporter : LM Ismail
Editor : Dul
Editor : Dul