Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Gubernur Sultra Diwakili Karo Kesra Hadiri Perayaan Waisak Sannipata 2569 Buddhis Era
- Ketua Dekranasda Sultra Serahkan Bantuan ke Perajin Tenun Desa Masalili Hingga Dorong Promosi Produk Lokal
- Buka Musdat LAT Gubernur Harap Hasilkan Keputusan Terbaik bagi Kemajuan Lembaga Adat Tolaki di Bumi Anoa
- Kabar Baik, Gubernur ASR Janji Biaya Transportasi Lokal Jemaah Haji 2026 Ditanggung APBD
- Gubernur ASR dan Ketua DPRD Sultra Sepakati Nota Kesepahaman dalam Rapat Paripurna RPJMD 2025-2029
Dua Residivis Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari

Barang bukti narkoba saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Tim Narko10 Satresnarkoba Polresta Kendari
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Tim Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Kendari berhasil meringkus dua mantan residivis narkoba, La Ode Muhammad Fafan Ekiawan (30) dan Taufik Hidayat alias Uppi (25), yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap pada Selasa (6/5/2025) di lokasi berbeda di Kota Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kedua pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan setelah mendengar keluhan warga yang resah terhadap kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut," ucap Andi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/5/2025)
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar dari masing-masing tersangka. Fafan kedapatan memiliki 4 paket sabu dengan berat bruto 0.81 gram, sedangkan Taufik memiliki 12.05 gram sabu.
"Dari hasil interogasi para pelaku, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu napi di dalam Lapas Kota Kendari, yang diupah Rp100.000 per paket jika ada yang memesan," kata Andi.
Andi menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dan telah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkoba.
Saat ini, keduanya ditahan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (C)
Reporter : LM Ismail
Editor : Dul
Editor : Dul