DPRD Sultra Keluarkan Rekomendasi Desak Pemprov SK Kan Tenaga Honorer RS Oputa Yi Koo

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 18 Des 2023
  • 3296 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Komisi IV keluarkan rekomendasi soal aspirasi calon pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo tenaga formasi Prioritas 2 (P2) yang hingga saat ini terus bergulir.

Rekomendasi ini dikeluarkan Komisi IV kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Direktur Rumah Sakit Oputa Yi Koo untuk melakukan komunikasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra selaku ketua panitia perekrutan calon pegawai non- ASN Rumah Sakit Oputa Yi Koo guna menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Jadi kami sudah mendorong untuk mereka komunikasi antara panitia ini yang berjumlah 39 orang yang ketuanya pak Sekda sendiri. Jadi mereka (panitia) ini akan melaporkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) kami ini," kata Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi usai RDP terkait ketidakjelasan status calon pegawai non ASN Rumah Sakit Oputa Yi Koo di Kantor DPRD Sultra, Senin (18/12/2023).

Lanjut, dikatakan Sulaeha pihaknya pun akan melaporkan hal tersebut kepada Ketua DPRD agar tenaga formasi P2 ini segera di SK kan sebagai tenaga honorer.

Apalagi tenaga formasi P2 ini dinyatakan lulus pada April 2022 lalu, jauh sebelum lahir Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.



Sulaeha pun mengaku, untuk honor dari tenaga formasi P1, P2, dan P3 di Rumah Sakit Oputa Yi Koo ini telah dianggarkan di perubahan kurang lebih Rp3 miliar.

Kepala BKD Sultra, Zanuriah mengaku pihaknya sampai saat ini belum mengeluarkan SK karena belum mempunyai dasar.

"Mengeluarkan SK itu harus ada dasar. Dasarnya itu banyak, anggaran, terus soal kelulusannya. Karena ini kita mengeluarkan lewat situs resmi tentu dalam kelulusannya harus resmi juga dan ditandatangani oleh ketua panitia seleksi (Pansel)," katanya.

Terkait rekomendasi dari Komisi IV, kata Zanuriah pihaknya akan segera melakukan konsultasi kepada Ketua Pansel. 

"Apa yang hari ini kami sampaikan di hadapan adik-adik kami akan sampaikan ke Ketua Pansel (Asrun Lio ) karena itu juga bukan ranah kami untuk menyatakan itu sebenarnya.

Tapi karena kami pelaksana tidak mungkin kami mau lepas itu semua," bebernya.

Sementara itu, Salah satu calon pegawai non-ASN RS Jantung Oputa Yi Koo Sultra, Muhammad Saleh menyebut terdapat 413 orang yang dinyatakan lulus resmi sebagai P2, namun sampai saat ini mereka belum menerima SK.

“Tetapi sampai saat ini, kami belum menerima SK,” keluhnya, Senin (18/12/2023).