BNN Kendari Rehabilitasi Ribuan Penyalahguna Narkoba di Tahun 2024

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 24 Des 2024
  • 3193 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari telah melakukan rehabilitasi kepada 1.210 orang penyalahguna dan pecandu narkoba sepanjang tahun 2024.

Terdapat 5 Layanan rehabilitasi yang dilakukan BNN yakni : 

Pertama, layanan pasien rehabilitasi rawat jalan sebanyak 77 orang. Kedua, rujukan pasien rehabilitasi rawat inap 5 orang. Ketiga, pembentukan lembaga Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) 2 orang. 

Keempat, layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) 1.101 orang. Kelima, program pasca rehabilitasi 25 orang. Terdiri dari 15 orang pasien rawat jalan dan 10 orang pasien IBM.

"Jadi kita ada beberapa perawatan, baik itu rawat jalan, rawat inap nanti kalau sudah selesai kita ada program pasca rehabilitasinya. Orang yang sudah rehabilitasi tidak kita lepas begitu saja, tapi kita akan monitor untuk melihat apakah dia kembali ke habitat penyalahguna narkoba atau tidak," ujar Kepala BNN Kota Kendari, AKBP. Mohamad Dafi Bastomi saat press release di Kantor BNN Kota Kendari, Selasa (24/12/2024).

Diakuinya, sesuai kewenangan BNN, pihaknya hanya melakukan rehabilitasi kepada penyalahguna dan pecandu narkoba. Sedangkan untuk pengedar wajib menjalani proses hukum sampai selesai. 

Selain itu, Kata dia, selama tahun 2024 BNN Kota Kendari telah melaksanakan kegiatan pemberantasan diantaranya : 

Pertama, penyeledikan dengan laporan informasi sebanyak 10 kali dan dilakukan penangkapan namun barang bukti dibawah Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) 04 tahun 2010 sehingga dilakukan Tim Assessment Terpadu (TAT) untuk ditempatkan di Balai rehabilitasi rawat inap atau rawat jalan.

Kedua, operasi gabungan dengan Pol PP dilaksanakan sebanyak dua kali yakni di indekos dan tempat hiburan malam (THM).

Ketiga, berdasarkan informasi dari masyarakat, BNN bekerja sama dengan Polres melakukan penyelidikan sehingga menemukan pelaku dengan barang bukti (BB) 10 gram shabu. 

Keempat, pelaksanaan TAT sebanyak 16 kali. Dimana 9 dari permohonan Polresta Kendari, 3 permohonan dari Polda Sultra, 2 dari permohonan Polresta Buton Utara, 2 dari permohonan BNN Kota Kendari.

Kedepannya, BNN akan fokus melakukan penguatan di lingkungan sekolah guna mencegah penyalahgunaan narkoba. Tentunya dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan juga stakeholder lainnya. 

"Makannya sekarang kita lihat penyalahgunaan narkoba sudah masuk di kalangan anak muda atau usia produktif. Nah kita akan konsen kesana, itu untuk pencegahannya," pungkasnya. (C)