Bapenda Sultra Berharap Kewenangan Pencabutan Izin Perusahaan Bisa Dikembalikan di Daerah

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 30 Okt 2024
  • 2960 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan harapan agar kewenangan pencabutan izin perusahaan tambang bisa kembali diberikan kepada pemerintah daerah. 

Hal ini dilakukan demi meningkatkan kepatuhan perusahaan-perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban mereka, terutama dalam membayar pajak.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra, Wakuf D. Karim menyatakan masih banyak terdapat sekitar puluhan perusahaan tambang di wilayah Sultra yang belum menjalankan kewajibannya secara penuh.

Beberapa perusahaan diketahui menunggak Pajak Air Permukaan (PAP) dalam jumlah yang cukup besar dan hal ini berdampak langsung pada pendapatan asli daerah (PAD). 

Menurutnya, dengan adanya kewenangan pencabutan izin di tingkat daerah, pemerintah daerah akan memiliki kendali lebih dalam mengawasi dan menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan.

"Regulasi terkait dengan kewenangan itu dikembalikan oleh provinsi, supaya perusahaan ini tidak nakal begini," ujarnya saat ditemui diruangan kerjanya beberapa hari lalu. 

Sebab menurutnya bila seperti ini yang dirugikan adalah daerah. Sebab sumber daya alamnya sudah dikeruk, namun hasilnya tidak dikembalikan oleh daerah melalui pembayaran pajak. 

"Karena yang jadi korban adalah daerah. Perusahaan dia sudah kaya ambil hartanya daerah, dia keruk itu perut buminya daerah tapi dia tidak bayar pajak untuk daerah," ungkapnya. 

Bahkan kata dia, sejauh ini Sultra hanya mendapatkan dampak buruknya saja dari aktivitas perusahaan pertambangan yang bandel, seperti misalnya di daerah Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Utara daerah lainnya. 

Di mana daerah tersebut telah tercemar oleh aktivitas perusahaan pertambangan. 

Menurutnya, bila perusahaan pertambangan ini membayarkan pajak khusus Pajak Air dan Permukaan saja, daerah bisa mendapatkaAD paling kecil 300-400 miliar dalam pertahunnya. 

"Itu baru Pajak Air Permukaan kalau misal mereka bayar dalam setahun saja paling sedikit bisa kita dapat 300-400 miliar," pungkasnya. (C)