35 Anggota DPRD Kendari Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 26 Agu 2024
  • 2172 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Sebanyak 35 anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024, secara resmi dilantik dan diambil sumpah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Kendari masa jabatan 2024-2029, di Gedung Paripurna DPRD, Senin (26/8/2024). 

Anggota DPRD Kendari dilantik berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 103.3.1/265 tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan dewan Kendari provinsi Sultra masa jabatan 2024-2029.

Prosesi pengucapan sumpah ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Safri,SH.,MH dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Rapat paripurna pengesahan anggota DPRD terpilih dipimpin oleh Ketua DPRD Kendari periode 2019-2024, Subhan. Mengawali sambutannya, Subhan mengucapkan selamat bertugas dan selamat bekerja kepada anggota DPRD yang akan dilantik. 

"Tunjukan dan buktikan kepada masyarakat yang telah memilih saudara bahwa saudara memang layak duduk di kursi dewan dengan menyandang sebagai anggota DPRD Kendari," ungkapnya. 

Ia menyampaikan bahwa tugas utama para anggota dewan terpilih sudah menanti diantaranya adalah penyusunan tata tertib dan lain sebagainya.

Usai pelantikan, rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan unsur pimpinan sementara yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kendari, Adriana Musaruddin. Sesuai dengan aturan, unsur pimpinan sementara dari Partai Golkar dan PKS . Partai Golkar adalah LM Inarto sementara PKS yakni La Yuli. 

Dalam sambutannya, LM Inarto mengatakan pihaknya siap menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang undangan diantaranya memfasilitasi pembentukan fraksi, penyusunan peraturan tata tertib, dan memproses penetapan Ketua DPRD defenitif. 

Atas nama anggota DPRD Kendari yang baru dilantik, Inarto mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Kendari yang telah memilih sehingga dipercayakan menjadi anggota DPRD Kota Kendari. 

"Insya Allah, kami 35 orang yang mengganti dan melanjutkan estafet jabatan akan melanjutkan hal-hal yang baik yang sudah dikerjakan oleh saudara sekalian. Semoga kita semua dapat mengimplementasikan ucapan sumpah dan janji tersebut melalui fungsi tugas dan kewenangan yang kita emban," ungkapnya. 

Sementara itu, Pj Walikota Kendari, Muhammad Yusup yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang terpilih. Pertama, secara konseptual maupun legal formal bahwa kedudukan DPRD merupakan integral dari pemerintahan daerah. 

Selanjutnya, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini, tentunya memiliki perbedaan dengan Pilkada yang memungkinkan calon yang maju dari jalur perseorangan. 

"Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari Parpol, tetapi yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan Parpol, hendaknya saudara tempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan," pungkasnya. (A)