Sidak di Kawasan Hutan Nanga-nanga, Dishut Sultra Amankan Puluhan Batang Kayu Rimba

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 17 Nov 2023
  • 2253 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Puluhan batang kayu jenis rimba yang telah diolah dalam bentuk balok diamankan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Puluhan batang kayu ini ditemukan Dishut Sultra saat melakukan sidak di kawasan hutan Nanga-nanga, Kota Kendari, Jumat (17/11/2023).

Kabid Perlindungan Hutan dan KSDAE Dishut Sultra, Rafiudin mengatakan usai mendengar informasi dugaan aktifitas illegal logging di hutan Nanga-nanga, Dishut kemudian  bentuk tim yang terdiri dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Polisi Hutan (Polhut) lalu melakukan sidak di lokasi.

Namun sidak tersebut tidak bisa dilanjutkan sebab terhalang alat berat excavator yang sedang melakukan perbaikan jalan.

Sehingga pihaknya hanya mengamankan puluhan kayu tersebut.

Adapun kayu yang ditemukan ini berjenis kayu rimba campuran, yang bisa ditemukan dalam kawasan hutan dan bisa juga diluar kawasan.

“Kayu-kayu ini dari pohon-pohon yang tumbuh alami, kayu ini bisa ditemukan dalam kawasan hutan dan bisa juga diluar kawasan,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut pihaknya akan membuat pengumuman.



“Ini kan temuan dan tindak lanjut kita akan buat pengumuman, karena hari ini kan kita tidak tahu siapa pemilik kayu ini,” bebernya.

Sementara itu, Kepala KPH, Gularaya M Ansor Sufirman menjelaskan bahwa hutan Nanga-nanga terbagi menjadi dua kawasan yaitu hutan produksi dan hutan lindung.

“Untuk zona kawasan hutan lindungnya sendiri zonanya itu zona pemanfaatan tetapi tidak boleh ada penebangan kayu, sementara untuk hutan produksi dibolehkan, hutan lindung  sekitar tiga ribu hektar dan hutan produksi empat ribu hektar,” katanya.



Ia juga menyampaikan untuk hutan nanga-nanga masih ada kawasan lainnya yang telah memiliki izin seperti izin Gapoktan, izin usaha pemanfaatan hutan rakyat yang diberikan akses pengelolaan selama 35 tahun dan telah dibentuk satuan tugas (Satgas) nya.

Ia juga mengaku, selama ini pihaknya memiliki keterbatasan untuk menindak pelaku illegal logging.

“Kita terbatas, karena setiap kita mau melakukan penindakan terhadap pelaku illegal logging selalu seperti ini, hanya tinggal kayunya saja kita temukan,” pungkasnya. (Adv)