Logo

Advertorial 04 Februari 2025 (Dibaca: 2.608 Kali)

Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Pemprov Imbau Masyarakat Sultra Beli LPG 3 Kg Melalui Pangkalan

post

Sekda Sultra, Asrun Lio. Foto : Isra, Keratonnews.co.id.

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina.

Imbauan ini menyusul adanya larangan bagi warung atau pengecer untuk menjual LPG 3 kg. 

Diketahui, pemerintah melarang pengecer menjual gas melon tersebut mulai 1 Februari 2025. Kebijakan pengaturan penjualan LPG 3 kg ini dilakukan supaya subsidi pemerintah tepat sasaran.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sekda Sultra, Asrun Lio menyampaikan bahwa larangan tersebut sesuai dengan aturan pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan distribusi LPG 3 kg.

Menyusul larangan tersebut, kata Sekda Pertamina juga telah menyiapkan sejumlah titik pangkalan akses dekat, sehingga bisa dijangkau masyarakat dengan mudah.

Menurutnya, melalui pembelian di pangkalan resmi masyarakat bisa mendapatkan dengan harga lebih murah berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

"Soalnya kalau melalui pengecer pasti harganya tidak stabil karena dimainkan oleh mereka," ungkap Jenderal ASN Pemprov Sultra ini, Senin (3/2/2025).

Untuk memudahkan masyarakat dalam mencari pangkalan LPG 3 kg terdekat, Pertamina menyediakan akses pencarian melalui link  subsiditepatlpg.mypertamina.idinfolpg3kg atau dapat menghubungi Call Center 135. (Adv)

Reporter : Israwati
Editor : Dul
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner

Tinggalkan Komentar