Ini Penjelasan Dishub Sultra Soal Perubahan Jalur Kapal Cepat Kendari-Raha

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 03 Jun 2024
  • 2388 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWA.COM -  Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) memberikan penjelasan terkait perubahan rute kapal cepat Kendari-Raha yang akhir-akhir ini mulai dipersoalkan oleh penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Muhammad Rajulan mengatakan, perubahan jalur kapal ini diputuskan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan disebabkan adanya protes dari warga Pulau Cempedak.

Izin perubahan jalur itu dikeluarkan usai dilakukannya pertemuan bersama stakeholder terkait, seperti UPP Lapuko, KSOP Kendari, warga Pulau Cempedak dan pihak terkait lainnya beberapa bulan lalu di Aula Kantor Gubernur Sutra.

Pasalnya arus kapal cepat yang melintas di perairan Pulau Cempedak tersebut membuat masyarakat resah dikarenakan beberapa fasiltas warga, seperti tajuk hingga perahu mengalami kerusakan.


"Mereka ngotot melarang kapal cepat lewat jalur itu, karena menurut mereka kalau misalnya lewat situ bisa menimbulkan gelombang yang besar dan merusak beberapa fasilitas yang disana," ungkapnya saat ditemui usai mengikuti upacara pagi di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin (3/6/2024).

Berdasarkan hasil peninjauannya langsung dilapangan, kata dia sebenarnya bila kapal cepat ini menurunkan kecepatannya di 10 knot saat melintas di Perairan Pulau Cempedak kondisinya sampai aman-aman saja.

Namun yang menjadi persoalan warga Pulau Cempedak sudah terlanjur jengkel terhadap sikap kapal cepat. Sebab ia mengungkapkan  menurut pengakuan warga hal ini sudah lama dipersoalkan, tetapi tidak pernah diindahkan.

"Tapi sebenarnya mereka terganggu kalau dengan kecepatan 15 sampai 21 knot, tapi kalau 10 knot, tidak masalah, kami sudah coba," ujarnya.

"Saya sudah turun di sana memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Cempedak tapi mereka tetap ngotot karena mereka merasa terganggu dengan aktivitas dari kapal cepat ini yang selalu lewat depan desa mereka yang menurut mereka itu mengganggu ketenangan dan merusak fasilitas yang ada disana," tambahannya. (Adv)