Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an, Wakil Bupati Bombana : Momen Merenungkan Makna dan Nilai Dalam Al-Qur'an
- DPRD Sultra Siap Kawal Perbaikan Jalan Alangga-Motaha Konsel
- Wakil Gubernur Sultra Serahkan Dana Hibah saat Peringatan Nuzulul Qur’an
- Wasekjen Bidang ESDM PB HMI Minta Kejaksaan Agung Periksa Dirut PT. Putra Dermawan Pratama
- Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan Kadistanak Sultra Hadiri Rakor LTT Padi Sawah dan Lahan Kering
Gubernur Sultra Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Instansi dan Ruang Publik

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka bersama Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua. Foto: La Niati, Keratonnews.Co.Id
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka mewajibkan pemutaran atau menyanyikan lagu kebangsaan di ruang-ruang publik.
Kebijakan ini resmi diterapkan setelah Gubernur Sultra mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.V6/2025 tertanggal 10 Maret 2025, yang menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, serta ruang publik.
Dengan kebijakan ini, setiap instansi pemerintahan, BUMN, BUMND serta tempat umum di Sultra, termasuk mal, pasar, bandara, terminal, hingga pelabuhan diwajibkan untuk memperdengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 Wita dan/atau 16.00 WITA.
Gubernur Andi Sumangerukka ingin membangun kesadaran nasionalisme yang lebih kuat di tengah masyarakat. Lagu Indonesia Raya harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya dinyanyikan saat upacara atau acara formal.
"Kebijakan ini bertujuan memperkuat rasa kebangsaan, meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, serta menumbuhkan semangat patriotisme di masyarakat. Pihak terkait diharapkan melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab," ungkap Andi Sumangerukka.
Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa nasionalisme bukan hanya milik pejabat atau aparat negara, tetapi harus menjadi milik seluruh rakyat.
"Untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang, serta patriotisme terhadap bangsa dan negara di kalangan masyarakat, ASN, TNI, Polri, serta karyawan/karyawati BUMN dan BUMND di Sulawesi Tenggara, maka diharapkan bapak/ibu agar memerintahkan seluruh jajaran instansi masing-masing untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara," tulis Andi Sumangerukka dalam surat edaran tersebut. (ADV)
Reporter : La Niati
Editor : Dul
Editor : Dul