- Advertorial
- 1 tahun yang lalu
Direktur Pengembang Perumahan di Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Tanah
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 14 Okt 2026
- 8035 Kali Dibaca
Kuasa hukum Rasid Ramadan, Munawir (kiri) saat melaporkan Direktur PT Toyoko Indojep dan PT Shifa Isthin Neisya yang merupakan pengembang perumahan BTN Bumi Anawai Land di Polda Sultra.
KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Direktur PT Toyoko Indojep dan PT Shifa Isthin Neisya, pengembang perumahan BTN Bumi Anawai Land, Andi Muh Yusuf, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penipuan, penggelapan, dan penyerobotan tanah.
Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh Rasid Ramadan melalui kuasa hukumnya, Munawir, S.H., dan Safarudin, S.H., dari Kantor Hukum A.R. Said Ali & Partners.
Munawir mengatakan, laporan itu diajukan setelah pihaknya melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.
“Karena somasi kami tidak ditanggapi atau dijawab, maka hari ini kami melaporkan keduanya di Polda Sultra,” kata Munawir dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya turut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti awal, di antaranya kuitansi pembayaran panjar, surat perjanjian jual beli tanah kavling, serta surat pengalihan hak atas bidang tanah.
Menurut Munawir, persoalan tersebut bermula ketika kliennya membeli dua kavling tanah di Blok B 269 dan 270, kawasan Villa Bukit Tunggala I, pada 2014. Masing-masing kavling memiliki luas 150 meter persegi, sehingga total luas tanah yang dibeli mencapai 300 meter persegi.
Tanah tersebut dibeli dari Andi Muh Yusuf selaku Direktur PT Toyoko Indojep dengan harga keseluruhan Rp45 juta. Saat transaksi, kliennya membayar uang panjar sebesar Rp10 juta, kemudian menyepakati pelunasan sisa pembayaran secara angsuran sebesar Rp973 ribu per bulan selama 36 bulan.
Munawir menyebut seluruh kewajiban pembayaran tersebut telah dilunasi oleh kliennya. Setelah pembayaran selesai, Andi Muh Yusuf kemudian menerbitkan surat pengalihan penguasaan atas bidang tanah Nomor 594.3/177/2019.
Surat tersebut, menurut Munawir, telah diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Anawai serta Camat Wua-Wua.
Namun, setelah mengantongi dokumen pengalihan tersebut, kliennya justru tidak dapat menguasai tanah yang telah dibelinya. Pasalnya, pada 2024, tanah itu disebut telah dijual atau dialihkan kembali dari PT Toyoko Indojep kepada PT Shifa Isthin Neisya, pengembang BTN Anawai Land.
“Klien kami ternyata tidak dapat menguasai tanah kavling miliknya karena pada 2024 tanah tersebut telah dijual atau dialihkan kembali. Saat ini, di atas tanah milik klien kami telah berdiri fondasi bangunan perumahan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pihak kuasa hukum memperkirakan kerugian yang dialami Rasid Ramadan mencapai Rp200 juta.
Munawir berharap penyidik Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut untuk mengungkap persoalan yang dialami kliennya.
Ia menegaskan, kliennya semula membeli tanah tersebut dengan harapan dapat membangun rumah bagi keluarganya. Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, rencana itu tidak dapat terwujud karena tanah yang telah dibayar lunas tersebut tidak bisa dikuasai.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor terkait laporan pengaduan dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum Rasid Ramadan. (C)