Sebanyak 827 Warga Binaan Lapas Kendari Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, Ditjenpas Sultra Pastikan Tanpa Pungli

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 25 Mar 2025
  • 2121 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi pemberian remisi bagi warga binaan. Ia memastikan bahwa pengurangan masa tahanan diberikan secara gratis tanpa pungutan liar (pungli) di seluruh Lapas dan Rutan di wilayahnya.

“Jika ada hak-hak seperti remisi atau lainnya yang belum ditunaikan, konsultasikanlah. Yakinlah, semua itu gratis, tidak ada yang berbayar,” tegas Sulardi dalam acara buka puasa bersama warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (24/3/2025).

Sulardi menegaskan, remisi adalah hak warga binaan yang harus diberikan sesuai aturan hukum. Ia juga mengingatkan jajarannya agar tidak menjadikan hak tersebut sebagai komoditas yang diperdagangkan.

Sebagai bukti nyata komitmen terhadap integritas, Ditjenpas Sultra menjalankan program Zero Halinar, bebas handphone, pungli, dan narkoba. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah pemusnahan 302 unit ponsel hasil sitaan dari Lapas Kendari.

“Pemusnahan ini menegaskan komitmen kami menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari peredaran barang terlarang. Penertiban akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah praktik ilegal di dalam lapas,” tambahnya.

Selain fokus pada pemberantasan pungli dan barang terlarang, Ditjenpas Sultra juga aktif mendukung program Asta Cita, delapan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu implementasinya adalah pemberdayaan warga binaan di sektor pertanian dan peternakan.

“Di Lapas Kendari, kami mengelola lahan pertanian jagung, kacang, terong, cabai, serta peternakan ayam dan itik. Hasil panennya dijual, dan sebagian disalurkan sebagai bantuan sosial bagi keluarga warga binaan yang membutuhkan,” jelas Sulardi.

Program ini diharapkan mampu membekali warga binaan dengan keterampilan produktif sebagai bekal hidup setelah bebas.

Kepala Lapas Kendari, Herman Mulawarman, memastikan seluruh proses pemberian remisi berjalan sesuai ketentuan dan bebas pungli. Tahun ini, sebanyak 827 warga binaan diusulkan menerima remisi Idulfitri, dengan 690 orang dinyatakan memenuhi syarat dan 137 lainnya tidak lolos verifikasi.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai masa pidana yang telah dijalani:

– Tahun pertama: 15 hari bagi yang menjalani pidana 6–12 bulan, 1 bulan bagi yang menjalani pidana 12 bulan atau lebih.

– Tahun kedua dan ketiga: 1 bulan.

– Tahun keempat dan kelima: 1 bulan 15 hari.

– Tahun keenam dan seterusnya: 2 bulan setiap tahun.

“Kami memastikan proses remisi berlangsung transparan, adil, dan sesuai regulasi tanpa pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Herman.

Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus penyalahgunaan narkoba, dengan catatan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku. (B)