Polres Kolaka Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 565 Gram Sabu.

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 22 Feb 2025
  • 2871 Kali Dibaca

KOLAKA, KERATONNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial H berusia 38 tahun yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis.

Terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka, pada Jumat (21/2/2025), sekitar Pukul 19.30 WITA.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengatakan dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 565 Gram atau senilai kurang lebih Rp 1 Milyar.

“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat melalui Program Sahabat Polri,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (22/2/2025).

Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti oleh Personil Opsnal Satresnarkoba untuk dilakukan Penyelidikan dan menemukan rumah tempat tinggal pelaku di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Tidak berselang lama, saat diduga pelaku keluar dari rumah, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan  penyergapan dan mengamankan pelaku 

“Saat diperiksa ditemukan satu buah plastik makanan ringan, yang didalamnya terdapat dua saset klip bening, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan didapatkan kembali satu buah tas ransel, yang didalamnya terdapat 41 (Empat Puluh Satu) saset klip bening diduga Sabu,” ucap AKBP Yudha.

Kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses lebih lanjut. Dan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkahir, Yudha menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (C)