Gubernur Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Sultra

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 20 Mei 2025
  • 2773 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 terkait perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas, Selasa (20/5/2025).


Jawaban tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua, yang mewakili Gubernur Sulawesi Tenggara dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara, jajaran pimpinan tinggi lingkup Pemprov Sultra, serta perwakilan instansi vertikal dan BUMD.

Dalam sambutannya, Gubernur melalui Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi di DPRD yang telah memberikan pandangan umum dalam rapat sebelumnya. “Kami melihat bahwa seluruh fraksi memiliki semangat yang sama dengan Pemerintah Provinsi dalam mendorong penguatan kelembagaan Bank Sultra untuk menghadapi tantangan industri perbankan nasional,” ujar Ir. Hugua.


Dalam tanggapannya, Pemerintah Provinsi memberikan penjelasan atas beberapa poin penting, antara lain alasan penunjukan Bank Jatim sebagai bank induk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB), pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp1 triliun yang telah dicapai Bank Sultra pada akhir tahun 2024, serta jaminan bahwa transformasi ini tidak akan mengurangi kendali strategis Pemprov dalam pengelolaan Bank Sultra.

Selain itu, Pemerintah Provinsi juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat modal Bank Sultra melalui alokasi anggaran dan kebijakan deviden, serta menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan transparansi dalam pelaksanaan skema KUB. Gubernur juga menyatakan bahwa skema transformasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan perbankan daerah, memperkuat peran Bank Sultra sebagai agen pembangunan, dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Ranperda ini merupakan upaya strategis untuk menjawab tantangan regulasi dan dinamika sektor keuangan nasional. Dukungan seluruh pihak menjadi kunci suksesnya transformasi ini,” tambah Ir. Hugua di akhir penyampaiannya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pembahasan mendalam terhadap Ranperda dimaksud bersama tim eksekutif dan legislatif guna memastikan substansi regulasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, serta kepentingan daerah. (ADV)