DPRD Sultra akan Panggil Disnakertrans Evaluasi Penerapan K3 PT. Sumber Mandiri Shipyard

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 17 Feb 2025
  • 2925 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor DPRD Sultra untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait penegakan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. Sumber Mandiri Shipyard (SMS), Senin (17/2/2025).

Aksi ini dipicu oleh insiden ledakan yang terjadi di galangan kapal perusahaan tersebut, yang mengakibatkan lima orang karyawan menjadi korban, dengan empat di antaranya mengalami luka bakar serius.

Jangkar Sultra menilai bahwa PT. SMS telah lalai dalam menerapkan standar K3 yang seharusnya menjadi prioritas utama di lingkungan kerja berisiko tinggi seperti galangan kapal. Kelalaian ini, menurut mereka, terbukti dengan adanya insiden yang menyebabkan cedera serius terhadap para pekerja.

“Kami menuntut agar pemerintah, khususnya DPRD Sultra, mengambil langkah tegas terhadap PT. SMS. Perusahaan ini harus bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam menerapkan K3, yang telah membahayakan nyawa pekerja,” beber Koordiantor I aksi, Juraidin dalam demonstrasi yang digelar di halaman Kantor DPRD Sultra.

Menurut Jangkar Sultra, insiden ini bukan kali pertama terjadi di sektor perkapalan di Sulawesi Tenggara. Mereka menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait telah membuat banyak perusahaan mengabaikan aturan keselamatan kerja. Oleh karena itu, mereka menuntut agar DPRD Sultra segera memanggil manajemen PT. SMS untuk dimintai pertanggungjawaban dan memastikan adanya perbaikan sistem keselamatan kerja di perusahaan tersebut.

Selain menuntut pertanggungjawaban dari PT. SMS, Jangkar Sultra juga mendesak agar pemerintah daerah mempertimbangkan pemberian sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan K3. Mereka menilai bahwa insiden ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih serius dalam menegakkan regulasi terkait keselamatan kerja.

“Sanksi tegas harus diberikan agar menjadi efek jera bagi perusahaan-perusahaan lain yang masih mengabaikan keselamatan pekerja. Jika perlu, lakukan evaluasi terhadap izin operasional PT. SMS agar mereka benar-benar melakukan perbaikan dalam sistem K3 mereka,” ungkap kordinator II Jangkar Sultra, Malik Botom.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar DPRD Sultra membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus ini secara menyeluruh, sehingga bisa diketahui apakah insiden ini murni kecelakaan kerja atau ada unsur kelalaian dari manajemen perusahaan.

“Kami tidak ingin kejadian ini hanya berakhir dengan permintaan maaf dari perusahaan tanpa ada tindakan konkret. DPRD harus serius dalam mengawal kasus ini,” tegasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Harmawati menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan insiden ini dan akan segera melakukan langkah konkret untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Kami menerima aspirasi dari Jangkar Sultra dan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, untuk mengevaluasi penerapan K3 di PT SMS,” tegas Harmawati di hadapan massa aksi.

Ia menambahkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dasar setiap pekerja yang harus dijamin oleh perusahaan. Oleh karena itu, jika terbukti ada kelalaian dalam penerapan K3 di PT. SMS, maka perusahaan harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Insiden seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan memastikan bahwa ada perbaikan sistem K3 di PT SMS agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” lanjutnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Halik menegaskan bahwa DPRD akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai bahwa kejadian ini merupakan bukti nyata bahwa masih ada perusahaan yang mengabaikan standar keselamatan kerja, meskipun peraturan terkait K3 telah diatur dengan jelas dalam undang-undang.

“PT SMS harus bertanggung jawab penuh atas kecelakaan ini. Kami mendesak agar pihak perusahaan memberikan kompensasi yang layak kepada para korban, serta segera melakukan perbaikan dalam penerapan standar keselamatan kerja mereka,” kata Halik.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui instansi terkait harus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkapalan, pertambangan, dan industri lainnya yang memiliki risiko kerja tinggi.

“Kami juga akan mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk lebih aktif dalam melakukan inspeksi dan memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi standar K3 yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada lagi pekerja yang menjadi korban karena kelalaian perusahaan,” tandasnya. (A)