Disperindag Hentikan Sementara Pengawasan Distribusi Gas Melon ke Pengecer di Sulawesi Tenggara

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 12 Feb 2025
  • 2277 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pengawasan distribusi LPG 3 kg ke tingkat pengecer dihentikan sementara.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. LM. Fitrah Arsyad. 

Saat ini para pengecer diizinkan kembali menjual gas melon tersebut atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. 

Keputusan tersebut diambil setelah adanya keresahan masyarakat akibat sulitnya mendapatkan LPG 3 kg di tingkat pengecer.

Fitrah menyampaikan awal Februari sesuai dengan surat edaran Menteri ESDM, pemerintah provinsi melakukan pemantauan terkait larangan pengecer menjual gas elpiji.

"Kami bersama Pertamina telah melakukan sosialisasi ke pangkalan untuk tidak mendistribusikan gas elpiji ke pengecer, namun langsung ke masyarakat dengan verifikasi KTP dan pembatasan pembelian 2 tabung," ungkapnya.

Kendati telah melakukan pengawasan, namun beberapa waktu lalu muncul instruksi Presiden RI dengan mengembalikan lagi posisi para pengecer untuk menjual LPG 3 kg.

Untuk itu, pemerintah provinsi ke depannya akan menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku terkait hal tersebut.

"Kami masih melihat dulu apakah instruksi ini sudah tertulis atau masih menggunakan surat edaran menteri melalui dirjen migas," jelasnya.

Dengan melihat regulasi yang berlaku tentunya, pemerintah provinsi sementara waktu masih menggunakan instruksi presiden, sehingga pihaknya menghentikan sementara pengawasan distribusi LPG 3 kg tersebut.

Perlu diketahui, pengawasan harga di pangkalan merupakan kewenangan pemerintah provinsi dengan menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sedangkan di tingkat pengecer merupakan pemerintah kabupaten/kota. (C)