Sekda Sultra Tekankan Netralitas ASN pada Pilkada 2024

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 09 Mei 2024
  • 2776 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) diimbau untuk bersikap netral atau tidak terlibat dalam politik.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda)  Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum.,PhD, saat memberikan arahan tambahan pada Rapat Pengarahan Pj. Gubernur Sultra bertempat Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (08/5/2024). 


Sekda tekankan seluruh ASN untuk mengikuti aturan terkait netralitas ASN dalam Pilkada. Terlebih alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi "setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu". 

Pasal tersebut ditujukan kepada para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berkaitan dengan Netralitas ASN, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra ini merujuk kepada ASN yang melanggar peraturan dan netralitas ASN dalam kegiatan politik Pilkada 2024. Ia meminta untuk kembali merujuk pada peraturan Undang-Undang ASN. 


"Jadi ada teman kita ditegur oleh Pemprov, kelalaian dia dalam melaksanakan Undang-Undang. Jadi Undang-Undang ASN itu diharapkan selalu melekat dalam dirinya semenjak jadi ASN," tegasnya.

Dirinya juga menyampaikan jika ada ASN menjadi anggota ataupun pengurus partai politik, yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Artinya, untuk menjamin kenetralan PNS dari pengaruh golongan dan partai politik," bilangnya.

"Kalau mau mengikuti parpol, bapak atau ibu harus cuti keluar dari jabatan ASN agar tidak dikenakan sanksi. Jadi mundur saja," tambah Asrun. (Adv)