Sekda Sultra Diwakili Staf Ahli La Ode Saifuddin Buka Rakor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 09 Des 2024
  • 2820 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Tenggara tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (9/12/2024) dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra yang diwakili Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang, Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan La Ode Saifuddin.

Rakor tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten/kota atau yang mewakili.

Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan La Ode Saifuddin dalam sambutannya mengatakan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok penduduk yang memiliki kriteria spesifik sehingga dibutuhkan pendekatan yang berbeda demi menjamin kualitas hidup mereka.

Pemberdayaan perempuan menjadi faktor penting untuk melibatkan perempuan secara bermakna di dalam pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia.

Sedangkan pemenuhan hak dan perlindungan anak penting untuk memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari berbagai tindakan kekerasan diskriminasi dan eksploitasi.

“Namun demikian perolehan akses manfaat dan partisipasi dalam pembangunan serta kontrol terhadap sumber daya antar penduduk perempuan dan laki-laki dirasakan belum memenuhi keyakinan dan kesejahteraan,” ungkapnya.

Hal ini katanya, dikarenakan otoritas sistem sosial yang sangat kental masih dipengaruhi oleh budaya Patriarki meskipun secara normatif perbedaan laki-laki dan perempuan dalam pembangunan sudah tidak terjadi lagi.

“Namun dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat masih saja terjadi pandangan bahwa perempuan lebih tepat bekerja di sektor-sektor non formal seperti menyelesaikan pekerjaan rumah tangga dengan gejala aktivitas yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Pihaknya juga menyadari bahwa ketika berbicara mengenai perlindungan terhadap perempuan tentu tidak terlepas dari persoalan tentang perlindungan anak. Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak dan memberikan perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi hal ini berjalan dengan amanat undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28b poin kedua yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan.

Sebelum menutup sambutan Syarifuddin berharap apa yang dihasilkan pada Rakor hari ini akan menjadi momentum permasalahan perempuan dan anak di Sultra.

“Saya juga berharap adanya rekomendasi strategis dalam rangka percepatan pencapaian pembangunan di bidang pengaruh tambahan gender kemudian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara sehingga menghasilkan masyarakat Sulawesi Tenggara yang sejahtera mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya. (Adv)