Sekda Sultra Buka Sosialisasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 20 Mei 2024
  • 2732 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D selaku Ketua Dewan Korpri Sultra membuka Sosialisasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Lingkup Pemprov Sultra dan Kabupaten/Kota se-Sultra tahun 2024 , Senin, (20/5/2024).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Dewan Pengurus Korpri Nasional, Dr. Maharani Sofiaty, SH.,M.Hum, Kepala Biro Hukum Setda Prov.Sultra atau yang diwakili, Para Kepala Perangkat Daerah Sultra, Dewan Pengurus Korpri Sultra dan  Dewan Pengurus Korpri Kab/Kota se-Sultra 

Sekda Sultra, Asrun Lio dalam sambutannya mengatakan bahwa hari ini bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional, ia mendampingi Pj. Gubernur audiensi berbagai masalah-masalah yang ada di Sultra khususnya masalah penundaan pelantikan para Kepala Desa terpilih di Kabupaten Konawe Selatan sebanyak 96 orang, oleh karena Undang-Undang (UU) mereka ditunda pelantikannya.  


"Sosialisasi ini berkaitan dengan hal tersebut, untuk itu bagaimana kita mensosialisasikan lembaga konsultasi dan bantuan hukum pada Korps Pegawai RI khusus lingkup Pemerintah Provinsi Sultra," ungkapnya. 

Kata dia, program kerja Dewan Pengurus Korpri Sultra bidang perlindungan dan bantuan hukum adalah program yang mengupayakan perlindungan hukum bagi ASN.

“Jika nanti ini lembaganya sudah ada, sepertinya ini tinggal ketuk palu dan nanti kalau sudah ada lembaganya pasti didukung dengan sarana dan prasarana yang lain, sehingga terkait dengan keberadaan lembaga ini,” tuturnya.

Sekda Sultra juga menyampaikan bahwa sebagai Ketua Korpri, ia menyambut baik semoga para peserta yang ikut dalam sosialisasi ini dapat merancang suatu bentuk, bagaimana bisa dan memberikan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya berada dilingkup Sultra.


"Saya rasa program ini sejalan dengan program-program yang selama ini kita laksanakan  dalam pengelolaan organisasi sebagai wadah yang mampu nanti membawa, pada suatu pemahaman yang bersama dan tentunya sesuai dengan visi dan misi Sulawesi Tenggara dan Bank Indonesia pada umumnya,” jelas Asrun Lio. 

Menurutnya, pemberian bantuan dan perlindugan hukum kepada pegawai ASN tidak berarti memberikan peluang bagi ASN melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan termasuk tindakan melawan hukum seperti Korupsi. 

"Diharapkan ASN memahami tugas pokok dan mengetahui dampak-dampak atau bentuk-bentuk tanggungjawab dan harus mengetahui aspek-aspek yang menjadi konsekuensi dari jabatan yang diemban," pungkasnya. (Adv)