Rugikan Negara Ratusan Juta, Direktur PT. Rockstone Mining Indonesia Diserahkan ke Kejati Sultra

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 23 Apr 2024
  • 3699 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerjasama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda Sultra) menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan inisial IS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (23/4/2024).

Is merupakan Direktur PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menipulasi laporan pembayaran Pajak Pertambahan nilai (PNN) dan Pajak Penghasilan Barang (PPh) tahun 2017 lalu.

Selain Direktur IS, Kanwil DJP Sulselbartra juga menetapkan pemilik manfaat atau benefit owner (BO), BY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Hal tersebut disampaikan, Bamin Sikorwas dan Ditreskrimsus Polda Sultra, Kasmin. Dijelaskannya bahwa yang bersangkutan dalam perkara ini tidak kooperatif. 

"BY (inisial) tidak kooperatif, sebelumnya kita telah lakukan beberapa kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri," jelasnya, Selasa (23/4/2024).

"BY ditetapkan sebagai DPO sejak Senin (22/4/2024) kemarin," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Bamin Sikorwas mengatakan BY merupakan Warga Negara Asing (WNA), namun memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisili di Kota Kendari. 

"Yang bersangkutan WNA, dan kita masih dalami dengan pihak imigrasi dan instansi terkait, kenapa bisa sampai terbit KTP-nya," ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa yang bersangkutan masih diselidiki dalam perkara yang sama dengan Direktur PT RMI, IS. 

"Masih dalam perkara yang sama dengan Direktur PT RMI, untuk kewajiban pajak yang mesti dibayarkan kita masih melakukan pendalaman dan penghitungan," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra, Windu Kumoro mengatakan IS, Direktur PT RMI beserta berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan ke Kejati Sutra merupakan perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel. 

"IS diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2017 dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," jelasnya. 

Sementara itu, Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Kendari, Arifin Diko menambahkan, berkas perkasa Is dinyatakan lengkap. 

"Dengan penggelapan pajak tersebut menimbulkan terjadinya kerugian pendapatan negara senilai Rp 519 juta," jelasnya. (A)