Pj Gubernur Sultra Resmi Luncurkan Perda Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 19 Apr 2024
  • 2809 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 3 tahun 2024 tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi, telah resmi berlaku.

Hal ini disampaikan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (18/4/2024).

Orang nomor wahid di Bumi Anoa ini mengatakan data tersebut direproduksi melalui pendataan desa/kelurahan untuk hasilkan himpunan data, selanjutnya diolah jadi data dasar.

Terdapat empat tujuan data desa/kelurahan presisi yang diamanatkan dalam Perda tersebut yaitu sediakan basis data bagi rengar, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan daerah.

Kemudian wujudkan ketersediaan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan oleh pemerintah daerah. Dukung keterbukaan informasi melalui penyediaan data yg lengkap, akuntabel, dan transparan. 


Serta dorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yg memenuhi asas2 umum pemerintahan yg baik yakni, partisipatif, transparan, akuntabel, terintegrasi, komprehensif, dan berkelanjutan.

“Perda ini jadi dasar bagi penyusunan RKPD 2025 dan RPJPD Sultra 2025-2045,” ungkap Andap.

Andap menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemprov Sultra segera laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi di seluruh kabupaten/kota se Sultra, dan harus selesai dengan beberapa penegasan.

Diantaranya terkait jadwal (timetable) dan strategi pembiayaan pendataan di setiap kabupaten/kota untuk hasilkan data dasar yang gunakan sebagai rujukan perumusan kebijakan pembangunan, mencakup data wilayah administrasi pemerintahan daerah se Sultra, data kesejahteraan rakyat, dan data potensi daerah.

Selanjutnya, bagi kabupaten yang telah laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi segera analisis data spasial dan numerik sehingga peroleh info kondisi, rencana kebutuhan, dan potensi aktual daerahnya. hasil analisis digunakan untuk tentukan target, prioritas dan sasaran pembangunan.


“Bagi kabupaten/kota yang belum laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi agar segera lakukan pendataan paling lambat Oktober 2024,” katanya.

Andap juga menyampaikan strategi pembiayaan pendataan terdiri dari tiga poin, yakni optimalkan dana desa dan alokasi dana desa, skema berbagi pembiayaan APBD provinsi/kabupaten/kota, serta pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BUMN, BUMD, dan swasta di wilayahnya.

Kemudian laksanakan evaluasi capaian dan kendala program pembangunan 2023, terutama menyangkut lima aspek kesejahteraan rakyat, yaitu sandang, pangan dan papan.

Pendidikan dan kebudayaan, pekerjaan, kesehatan dan jaminan sosial, kehidupan sosial, perlindungan hukum dan ham, dan terpenuhinya hak rakyat atas infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik. (Adv)